Cimahi, BewaraMedia – Pada tanggal 9 Agustus 2023, DPRD Kota Cimahi menggelar sidang paripurna. Dengan tujuan membahas penyampaian dan penjelasan dari PJ Walikota Cimahi. Mengenai rancangan kebijakan umum anggaran, perubahan prioritas, dan plafon anggaran APBD tahun 2023. Sidang ini juga bertujuan untuk mendapatkan persetujuan DPRD terhadap kebijakan anggaran tersebut. Acara ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cimahi.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain, memimpin sidang tersebut bersama wakil-wakil dari DPRD Kota Cimahi yang mendampingi, yaitu Bambang Purnomo, Purwanto, dan Edi Kanedi. PJ Walikota Cimahi, H.Dikdik Suratno Nugrahawan, hadir dalam sidang ini, bersama sejumlah tokoh penting lainnya. Seperti Kapolres Cimahi, Dandim 0609, Kajari Kota Cimahi, ketua pengadilan negeri balai Bandung yang mewakili, PJ Sekretaris Daerah, asisten kepala SKPD, para Camat, dan para Lurah dari Kota Cimahi.
Dalam sambutannya, PJ Walikota Cimahi, H.Dikdik S Nugrahawan, mengungkapkan bahwa Pemerintah daerah dan DPRD Kota Cimahi telah menyetujui penyusunan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2023. Berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023. H.Dikdik menjelaskan bahwa dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Pihaknya mempertimbangkan berbagai asumsi makro yang sesuai dengan kondisi saat itu. Dengan dasar pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) tahun 2023. Yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Cimahi untuk periode 2023-2026.
Lebih lanjut, H.Dikdik menyampaikan bahwa beberapa perubahan kondisi ekonomi nasional dan daerah, serta perubahan kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Perubahan tersebut mempengaruhi asumsi-asumsi dasar dalam kebijakan ekonomi dan keuangan daerah. Maka, pemerintah perlu melaksanakan perubahan pada APBD tahun 2023 sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019. Yang membahas tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengalami perubahan.
Dalam paparannya, H.Dikdik menjelaskan tentang kinerja pelaksanaan APBD Kota Cimahi tahun 2023 hingga semester pertama, khususnya terkait belanja daerah yang mencapai 38,25%. Ia juga mengungkapkan adanya penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat, terutama dari dana pembangunan, akibat pengurangan dana lokasi khusus non-fisik.
H.Dikdik kemudian merinci struktur perubahan anggaran sementara dalam rancangan Kebijakan Umum dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) tahun 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp 1.360.758.157.503, belanja daerah sebesar Rp 1.612.560.641.219, dan pembiayaan NETTO daerah sebesar Rp 218.968.389.142.
Untuk tahun 2024, pemerintah mengusulkan rancangan struktur anggaran KUA-PPAS dengan pendapatan daerah sebesar Rp 1.086.271.153.581, belanja daerah sebesar Rp 1.406.835.890.757, dan pembiayaan daerah netto sebesar Rp 149.263.942.478, yang berdampak pada terjadinya defisit sebesar Rp 171.300.784.688.
PJ Walikota Cimahi, H.Dikdik S Nugrahawan, berharap agar rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Kota Cimahi tahun 2023 dapat segera dibahas dan disetujui melalui nota kesepakatan. Persetujuan KUA-PPAS tahun 2024 diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun 2024.