Padalarang, Bewaramedia – Kekecewaan meluap bagi para vendor yang terlibat dalam acara spektakuler yang diorganisir oleh Kodjo Event Organizer Pimpinan Hikmat Rahmatulloh (Abah Hikmat) dan Koordinator acara Mida, pada tanggal 18 Juni 2023 di Ramayana Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Mereka mengklaim bahwa Kodjo Event Organizer telah melakukan tindakan wanprestasi dengan tidak membayar jasa yang mereka berikan untuk acara tersebut.
Acara yang diadakan oleh Kodjo Event Organizer seharusnya menjadi sorotan utama dalam dunia hiburan dan seni di wilayah tersebut. Namun, pemberitaan yang muncul belakangan ini adalah tentang masalah keuangan yang dihadapi oleh vendor-vendor yang terlibat. Vendor-vendor tersebut termasuk tim dokumentasi, tim kesenian, penyedia sound system, dan perusahaan penyedia panggung, yang sampai saat ini belum dibayar.
Salah seorang anggota tim dokumentasi, Agung , mengungkapkan perasaan kecewa dan rasa marahnya.
“Kami sudah bekerja keras untuk mendokumentasikan setiap momen indah dalam acara tersebut. Bahkan video kegiatannya sudah tayang di Channel youtube kami. Namun, sampai saat ini kami belum menerima pembayaran yang sesuai dengan kontrak kami. Ini bukan hanya masalah uang, tetapi juga masalah integritas dan kepercayaan,” ujarnya ketus.
Sementara itu,Adam, pemilik usaha penyedia sound system, juga merasa geram atas situasi ini.
“Kami telah menyediakan peralatan sound system terbaik untuk memastikan acara berjalan lancar dan suara berkualitas. Namun, kami juga belum menerima pembayaran atas jasa kami. Hal ini merugikan kami secara finansial dan juga merusak reputasi perusahaan kami,”
Hal yang sama dikatakan Bah Dadeng seniman sunda yang ikut mensukseskan acara yang digelar Kodjo, pihaknya mengalami hal yang sama, hasil kerja kerasnya juga tidak dibayar pihak Kodjo.
“Saya sudah menciptakan lagu buat pagelaran mereka, bahkan tim nayaga berlatih hampir setiap minggu tapi hasilnya nihil, tak sepeserpun dibayar,” ujarnya.
Hal tersebut dikuatkan oleh Panji Wiguna yang menyatakan, Pihak Kodjo pernah membuat surat perjanjian bermaterai dan berjanji akan membayar hutang hutangnya dengan cara dicicil, tapi sampai batas waktu yang dijanjikan Kodjo kembali ingkar janji.
Bisa Dipidanakan Bila Ada Unsur Penipuan
Ditempat terpisah Ketua Lembaga Komunitas Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kota Cimahi, Triyanto, Sfa menjelaskan kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan EO Kodjo bisa saja dibawa ke ranah hukum, hal ini seseuai dengan Pasal 1238 KUH Perdata bahkan bisa saja terseret pidana kalau ada unsur penipuan.
“Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi,” tegasnya.
Para vendor yang terdampak akan mengambil langkah hukum untuk menuntut pembayaran yang belum diterima. Mereka berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.(pihfend)***