Pemilik Lahan Tanah Merah di Cijunti Purwakarta Belum Miliki Izin, Kades: Kami Tidak Bertanggung Jawab

oleh
Penggerukan tanah yang belum mendapat izin di Desa Cijunti
Penggerukan tanah yang belum mendapat izin. (Ist.)

Purwakarta, BewaraMedia – Pengerukan tanah merah di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Purwakarta, ternyata belum memiliki izin resmi dari pemerintah desa setempat. Hal ini membuat kepala desa Cijunti, Apih, menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Apih mengatakan, pihak pemilik lahan yang melakukan pengerukan tanah merah belum pernah memberitahukan rencana dan tujuan pekerjaan tersebut kepada pemerintah desa. Ia pun mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menghentikan pekerjaan yang sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

“Sejauh ini kami belum pernah mendapat laporan dari orang yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut,” ungkap Apih,saat wartawan menemuinya di ruang kerjanya, Jumat (25/8).

Apih menambahkan, ia juga melarang warganya untuk ikut terlibat dalam proses pengerjaan proyek pengerukan tanah itu. Ia khawatir adanya pekerjaan tersebut menimbulkan dampak negatif baik bagi lingkungan maupun masyarakat.

“Untuk itu, saya melarang warganya ikut terlibat dalam proses pengerjaan proyek pengerukan tanah itu,” cetus Apih.

Apih berharap, pengusaha yang melakukan pengerukan tanah merah segera menempuh mekanisme yang ada untuk mendapatkan izin resmi dari pemerintah desa. Ia mengingatkan bahwa pekerjaan yang tidak memiliki izin merupakan pelanggaran aturan.

“Seharusnya tidak bisa dilanjutkan sebelum izinnya dikeluarkan,” ucapnya.

Jurnalis: Pipih Fendy
Editor: VRM

No More Posts Available.

No more pages to load.