Cimahi, BewaraMedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi telah menggelar rapat untuk membahas Persetujuan DPRD terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023.
Pada Sidang Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain, memimpin rapat yang dihadiri oleh 30 anggota DPRD.
Juru bicara anggota Badan Anggaran, Kania Intan Puspitasari, memberikan laporan tentang pembahasan kebijakan umum tersebut.
“Kebijakan ini merujuk pada rencana pembangunan Daerah 2023 hingga 2026, dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah serta perubahan kebijakan di tingkat pusat dan daerah,” kata Kania.
Lebih lanjut, Kania menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan yang perlu diperhatikan dalam kebijakan umum APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023, termasuk:
1. Kenaikan pendapatan daerah, termasuk pendapatan hasil daerah.
2. Penyesuaian dalam belanja operasional dan alokasi dana persiapan tahapan Pemilukada pada KPU dan Bawaslu sebesar 40% dari total kebutuhan Pemilukada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Penyesuaian dalam pengalokasian dana transfer dari pemerintahan pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk bantuan keuangan.
4. Penyesuaian dalam belanja daerah sebagai akibat dari pergeseran anggaran antar unit organisasi dan jenis belanja.
5. Penyesuaian pembiayaan daerah, terutama dari sumber-sumber seperti Silva.
Kania menekankan pentingnya penyusunan dokumen kebijakan umum perubahan anggaran, prioritas, dan platform anggaran sementara untuk Tahun Anggaran 2023 sebagai panduan dalam penyusunan perubahan APBD.
“Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah Kota Cimahi dalam menentukan batas maksimal anggaran program kegiatan yang akan dilaksanakan,” tambahnya.
Pj Wali Kota Cimahi, H.Dikdik Suratno Nugrahawan, juga hadir dalam Sidang Paripurna untuk menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Cimahi tahun anggaran 2023.
“Anggaran tersebut disusun berdasarkan kebijakan umum APBD, prioritas, dan platform anggaran sementara tahun 2023 yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Cimahi dan DPRD Kota Cimahi,” ungkap Dikdik.
Dikdik mengakui bahwa penyusunan anggaran tersebut mempertimbangkan kondisi dan pencatatan kinerja pemerintah pada tahun 2023, sebagai penjabaran dari rencana pembangunan daerah Kota Cimahi hingga tahun 2026.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh PJ Sekretaris Daerah Achmad Nuryana, Maria Fitriana, Forkopimda, Kepala Cabang Bank BJB Ayi Subarna, Kepala BPJS Kota Cimahi, Camat, dan Lurah se Kota Cimahi.
Jurnalis: Tim Bewara Media
Editor: VRM