Cimahi, Bewaramedia – Sehubungan menjelang selesainya masa jabatan PJ Walikota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, DPRD Kota Cimahi menerima surat dari Mendagri nomor 100.2.1.3/4446/SJ, tertanggal 21 Agustus 2023 yang substansi isinya menyatakan bahwa, DPRD Kota Cimahi dapat menyampaikan usulan 3 nama calon Penjabat Walikota Cimahi yang akan menjadi bahan pertimbangan mendagri dalam menetapkannya.
Untuk menindaklanjuti surat tersebut, DPRD Kota Cimahi meminta Fraksi-fraksi untuk mengusulkan nama calon PJ. Walikota dimaksud paling lambat tanggal 6 September 2023. Kemudian, direkaplah nama – nama calon yang diajukan Fraksi-Fraksi dan diurutkan berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain dalam keterangan Persnya Kamis, 6/9/2023.
Menurutnya 3 nama calon yang mendapatkan suara terbanyak itulah yang akan diusulkan ke Mendagri pada hari terakhir batas waktu yang ditentukan, yaitu tgl 8 September 2023.
“Nama calon Penjabat Walikota Cimahi yang diusulkan DPRD Kota Cimahi adalah Dikdik S Nugrahawan, S.Si., MM., Dr. Hery Antasari, ST, M. DEV dan Dr. Ir. Dicky Saromi, M. Sc.,” ujar Kang Azul sapaan akrab H. Achmad Zulkarnain.*** (Pihfend)