Padalarang, Bewaramedia – Dugaan kasus penipuan yang dilakukan EO Kodjo berbuntut panjang. Korban atas nama Muhammad Sri Mustiqa alias Uyung Mustiko dengan kerugian materi sebesar 64 Juta rupiah dan dijanjikan membintangi 3 Judul film layar lebar oleh pihak Kodjo malah dilaporkan oleh Pimpinan EO Kodjo Hikmat Rohmatulloh alias Abah Kodjo dengan dugaan tindak pidana penganiyaan.
Hikmat melaporkan Uyung Mustiko ke Polsek Padalarang dengan surat tanda penerimaan laporan LP.B/307/VII/2023/SPKT/Polsek Padalarang//Polres Cimahi/Polda Jabar, tanggal 9 Juli 2023.
Dengan adanya laporan Sdr. Hikmat Rohmatulloh tanggal 9 Juli 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari minggu tanggal 9 Juli 2023 sekitar Jam 17.00 WIB di Komplek Permata Cimahi Jl. Permata Raya Best Studio Desa Gado Bangkong Keamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat. Pihak Reskrim Polsek mengundang terlapor Sdr. Muhammad Sri Mustiqa dalam rangka Klarifikasi dan penyelidikan dengan nomor: B/380/IX/Reskrim perihal undangan Klarifikasi.
Setelah menerima undangan klarifikasi terhadap pelaporan Sdr. Hikmat kepada Tiko terkait dugaan kasus penganiayaan, akhirnya Tiko pun hadir memenuhi panggilan klarifikasi tersebut, pada hari sabtu, 9/9/2023 bertempat di ruang Unit II Reskrim Polsek Padalarang. Proses Klarifikasi berlangsung selama 5 jam mulai pukul 13.00 – 18.00 WIB.
“Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum saya memutuskan hadir memenuhi undangan,” ujar Tiko kepada Bewaramedia.
“Di Polsek Padalarang sayapun memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan kepada saya, termasuk kronologis awal mula kejadian kenapa sampai Hikmat Kodjo melaporkan saya. Saya menceritakan detail kejadian awal mula kronologis kepada penyidik bahwa Hikmat rahmatullah dan Mida Mingsih telah melakukan tindakan penipuan terhadap saya dengan tidak menjalankan kerjasama yang telah disepakati. dan ketika ditagih pertanggung jawabannya berkali mereka selalu mangkir, sampai akhirnya mereka membuat laporan ke kepolisian bahwa telah dianiaya oleh saya,” lanjut Tiko
Polisi sudah kantongi hasil Visum
Menurut Tiko untuk hasil visum biar pihak berwajib nanti yang memberitahukan ketika gelar perkara berlangsung. Intinya untuk menutupi kebohongan mereka terutama kepada para tallent dan orang tua yang telah mereka berikan janji-janji palsu, akhirnya mereka membuat laporan tersebut. Bukti bukti pun semakin terkuak atas kebohongan dan penipuan yang telah dilakukan oleh Kodjo. Termasuk beberapa rekan yang belum terselesaikan pembayarannya termasuk staff hikmat yang pernah bekerja menjadi coach modelling atau asistan yang sampai saat ini pun belum dibayarkan kewajibannya dari awal mereka bekerja, bahkan ketika acara di Ramayana Padalarang pun sampai saat ini belum terselesaikan (kostum, kecapi. Dll)
“Saat ini masih menunggu proses lanjutan dari kepolisian, bahkan saksi-saksi yang diajukan oleh sdri Mida termasuk Mida Ningsih tidak mau memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan tersebut, Polisi pun sudah mengantongi hasil visum sebagai bukti kebenaran kasus,” tutup Tiko.*** (Pihfend)