DPRD Cimahi: Pentingnya Peran KPU dalam Menjaga Demokrasi
Cimahi, Bewara Media – DPRD Kota Cimahi mengadakan Rapat Sidang Paripurna untuk persetujuan rekomendasi hibah tanah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang paripurna dihadiri Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. H. Achmad Zulkarnain, MT, Wakil Ketua I DPRD Kota Cimahi H. Bambang Purnomo, Ketua Komisi, Anggota DPRD Kota Cimahi, Pj Wali Kota Cimahi H.Dikdik S Nugrahawan, Dandim 0609, Kapolres Cimahi, Pj Sekretaris Daerah Cimahi, para Asisten Kepala SKPD, Camat dan Lurah se-Kota Cimahi, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (20/9/2023).
Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. H. Achmad Zulkarnain, MT, mengatakan bahwa tujuan dari Rapat Sidang Paripurna ini adalah untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rekomendasi hibah tanah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Rekomendasi hibah tanah tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap KPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan umum di Kota Cimahi,” ucap Kang Azul sapaan akrabnya Achmad Zulkarnain.
Ketua DPRD Kota Cimahi menjelaskan bahwa hibah tanah ini merupakan wujud dari upaya pemerintah daerah.
“Dalam memberikan fasilitas yang memadai kepada KPU, KPU agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan bebas dari kendala logistik,” ucap Achmad Zulkarnain.
Selain itu, Achmad Zulkarnain menyampaikan betapa pentingnya peran KPU dalam menjaga demokrasi dan proses pemilu yang adil dan transparan.
“Dalam mendukung KPU, pemerintah daerah berupaya memberikan hibah tanah sebagai bentuk dukungan dan mengakomodasi kebutuhan KPU dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pemilihan umum,” ungkapnya.
“Diharapkan juga mencerminkan keselarasan pandangan dan komitmen dari anggota DPRD Kota Cimahi untuk mendukung dan memfasilitasi kelancaran tugas KPU serta pentingnya pemilihan umum yang jujur, adil, dan efektif di wilayah Kota Cimahi,” pungkasnya.
Pemkot Cimahi bersama KPU Cimahi No. 032/BA.301/BPKAD tgl 31 Desember 2019, selama tiga tahun. Pengguna lahan KPU Kota Cimahi memiliki lahan seluas 593 M2 di jalan Pesantren TTUC No.108, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara dengan sertifikat hak pakai nomor 052 tanggal 9 Agustus 2017.
“Surat permohonan hibah komisi Pemilihan umum nomor 94/RT 07- SD /3227/2022 tanggal 12 September 2022 PERIHA diterima untuk memfasilitasi pemilihan umum/pemilihan kepala daerah di Kota Cimahi,” ucap Pj Wali Kota Cimahi H.Dikdik S Nugrahawan dalam sambutannya.
Permohonan dukungan pemerintah dalam pemenuhan sarana dan prasarana, seperti tanah, bangunan, dan barang milik pemerintah kota Cimahi, dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 396 Permendagri 19/2016.
Menurut Dikdik, hibah dapat dilaksanakan untuk kepentingan pemerintah pusat/pemerintahan daerah, termasuk hibah yang diajukan oleh KPU Kota Cimahi, dengan mengikuti prosedur Perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan sarana dan prasarana kantor tersedia untuk mempermudah pelaksanaan pemilihan umum serentak di Kota Cimahi tahun 2024,” kata Dikdik.
“Mudah-mudahan proses administrasi KPU Kota Cimahi oleh Pemerintah Daerah Cimahi segera diselesaikan dan dioperasikan untuk mendukung tugas KPU,” tutupnya. (Bd20)