Cimahi, BewaraMedia – Dalam Rapat Paripurna Kota Cimahi yang berlangsung pada Rabu (28/9/2023) di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 berhasil disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2023. Selain itu, DPRD juga menyetujui laporan terkait pengawasan terhadap jasa penyedia makan dan minum (Mamin) di Kota Cimahi.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir. Ahmad Zulkarnain (PKS), memimpin Sidang Paripurna tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Bambang Purnomo (Gerindra), Purwanto (PDIP), dan Edi Kanedi (Demokrat). Acara tersebut juga dihadiri oleh PJ Walikota Cimahi, H. Dikdik Suratno Nugrahawan, serta sejumlah pejabat dan tokoh penting lainnya.
Seluruh anggota DPRD Kota Cimahi menyepakati perubahan RAPBD tahun 2023 menjadi Perda APBD Anggaran Perubahan tahun 2023. Persetujuan ini diwakili oleh berbagai fraksi, termasuk Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gabungan PPP dan PAN, serta Fraksi Gabungan PKB dan Hanura.
Setelah persetujuan dari semua fraksi DPRD Kota Cimahi, Sekretaris Dewan, Totong Solehudin, membacakan surat keputusan yang mengesahkan Perubahan Anggaran Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023. Hal ini mencakup peningkatan pendapatan dari Rp 1.330.651.927.100 menjadi Rp 1.396.193.172.471.
Pj Walikota Cimahi, H. Dikdik Suratno Nugrahawan, juga menjelaskan perubahan anggaran APBD Kota Cimahi yang mencakup peningkatan pendapatan lainnya sebesar 4,92%, serta penggabungan dengan APBD murni tahun anggaran 2023. Anggaran APBD murni tersebut menjadi sebesar Rp 1.396.253.172.401.
Jurnalis: Tim Bewara Media
Editor: VRM