Jakarta, Bewaramedia – PT ISS Indonesia sebuah perusahaan asing asal Denmark diduga lakukan tuduhan kriminalisasi terhadap karyawan yang sudah mengabdi selama 12 tahun.
Hal tersebut menimpa Himawan Fitriansyah PMO Vocational Service PT ISS yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak. PHK ini dilakukan pihak perusahaan dengan alasan adanya laporan kehilangan 3 Pot tanaman Anggrek dan pihak perusahaan menuduh Himawan sebagai pelaku pencurian.
Berdasarkan latar belakang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dan karyawan maka Pihak perusahaan berdalih dapat melakukan PHK terhadap karyawannya dengan aturan yang berlaku di internal PT ISS Indonesia yaitu karena keadaan mendesak.
Mengabdi 12 Tahun di Perusahaan Asing, Himawan hanya dapat Uang Pesangon Rp.300 Ribu
Dalam Surat PHK tertanggal 04 Oktober 2023 yang diterima Himawan, ia hanya mendapatkan hak Uang Pisah sebesar Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), Gaji terakhir dan Surat Keterangan/Pengalaman kerja yang akan diberikan setelah Himawan melakukan Exit Clearance.
Kuasa hukum karyawan (Himawan) Advokat Senior N. Hariadi, BCM., SH., MH menyampaikan bahwa surat PHK yang diterima Kliennya ditemukan beberapa keganjilan. Pertama adalah tidak adanya pembuktian bahwa kliennya melakukan pencurian 3 Pot bunga anggrek seperti yang dituduhkan pihak perusahaan. Hanya berdasarkan berita acara meminta keterangan, kedua uang pisah yang diterima kliennya tidak sesuai dengan UU Ketenaga kerjaan yang berlaku saat ini dan ketiga surat PHK tersebut ditandatangani oleh Employee Relations Departement Head (Sdr. SW) tanpa cap basah perusahaan dan Kop Surat yang jelas, No Surat dan perihal.
“Sekelas Perusahaan asing asal Eropa agak ganjil melayangkan surat PHK seperti itu dan ISS bertindak seperti Polisi, Jaksa dan Hakim…mampu memberikan putusan pidana…luar biasa, ini yang disebut adanya dugaan Kriminalisasi ” ujar Hariadi.
Pihaknya (AAH LAW FIRM) sudah melayangkan surat kepada PT ISS tertanggal 08 Oktober 2023 dengan nomor surat: AAH/34/X/2023 perihal pemberitahuan kuasa dan tanggapan atas surat tertanggal 04/10/2023.
“Ada dua point penting yang kami sampaikan, yang pertama adalah mengenai PHK kembali kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 1 sampai dengan 3. Dan yang kedua mengklarifikasi pelanggaran berat atau keadaan mendesak yang menjadi dasar PHK apakah Indisipliner atau karena adanya delik Pidana, kalau ada delik pidana, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” jelas Hariadi kepada Bewaramedia.com Senin, 09/10/2023.
Lebih lanjut Hariadi menjelaskan, pihak PT ISS Indonesia belum menanggapi surat yang dilayangkan AAH LAW FIRM, malah Kliennya mendapatkan Surat tertanggal 9 Oktober 2023 Perihal Skorsing dengan ketentuan ketentuan khusus yang harus dijalankan oleh Kliennya.
“Secara tahapan saja diduga ada kekeliruan, Surat PHK dilayangkan tanggal 4 Oktober 2023, kemudian menyusul adanya Surat Skorsing tanggal 9 Oktober 2023, ini kan rancu,” tegas Hariadi yang juga partner di 3 Kementerian RI dan juga Ketua Umum Forum Komunikasi Mantan Warga binaan Lapas Sejabodetabek. *** (Pihfend)