Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

oleh
oleh

Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tanggamus, BewaraMedia– Dugaan tindak pidana perdagangan orang resmi lapor di Polda Lampung tentang perlindungan pekerja migran Indonesia atau tentang pidana perdagangan orang resmi lapor di Polda Lampung, (26/10/23).

Menurut (FS) dan (AF) sebagai korban sudah resmi lapor di Polda Lampung LP/B/471/X/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang sebelumnya pada 13 Oktober 2023 kami membuat pengaduan langsung di tujukan kepada bapak Kapolda Lampung dan beberapa Minggu kami di hubungi pihak ditkrimum Polda untuk meminta keterangan kronologi kami dari awal pemberangkatan sampai pulang ke Indonesia, (27/10/23).

Lanjut FS dan AF jelang beberapa jam kami di perintahkan oleh anggota dari ditkrimum submid 4 ke gedung SPKT untuk membuat laporan, sekira jam 16.00 wib kami selesai buat laporan dan langsung di bawa ke ruangan ditkrimum kembali mungkin untuk dilakukan penyelidikan selesai jam 09.00 wib.

Lanjut korban ketiga yang bernama (SI), mengakui pernah di tahan pihak polisi Malaysia selama 1 bulan dan saya langsung di borgol. Saya hanya bisa kerja kira kira 2 bln setengah saja dan saya langsung dipulangkan ke Indonesia.

“Dan lebih parahnya ini sponsor/agen kami yang bernama sofa tidak kerumah jenguk saya yang korban ditahan polisi Malaysia seolah olah tidak tau menau dan terkesan tidak ada tanggung jawab dan simpatinya dan saya juga sudah menyerahkan gambar gambar ketika saya pakai baju tahanan di Malaysia,”

Initinya saya mengharapkan keadilan penegak hukum di Polda Lampung atas kasus yang saya alami.

Kami bertiga sebagai korban sudah melaporkan saudara (SF) atas dugaan tindak pidana kejahatan tentang perlindungan pekerja migran Indonesia UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. *

No More Posts Available.

No more pages to load.