Kapolsek Sidamulih Bantah Salah Prosedur Penangkapan Penebang Pohon

oleh

Pangandaran, Bewaramedia – Kepala Kepolisian Sektor Sidamulih, Kabupaten Pangandaran membantah dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihaknya dalam prosedur penangkapan tujuh orang pekerja penebang pohon yang terjadi di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (20/10/23) pekan lalu, yang berujung pelaporan dirinya ke Propam Mabes Polri.

Menyikapi bantahan tersebut, kuasa hukum ahli waris Hidayat Faber selaku pemilik sah atas lahan dimana ke tujuh pekerja penebang itu ditangkap M. Ijudin Rahmat SH. Kembali memberikan penjelasannya terkait permasalahan tersebut.

Meski membantah, proses pelaporan Kapolsek Sidamulih tetap berlanjut di Propam Mabes Polri.

“Ya, kalo bantahan itu merupakan hak dia (Kapolsek Sidamulih), tetapi kita melakukan laporan didasari oleh bukti-bukti yang kita dapat. Dimana dalam proses penangkapan tujuh pekerja penebang itu tidak disertai laporan tertulis, melainkan laporan informasi secara lisan. Dan itu tidak dibenarkan secara perundang-undangan,” jelas Ijudin yang juga sebagai Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih, Senin (30/10/23).

“Sudah jelas, proses penangkapan waktu itu diluar aturan, bahkan ketika kita tim kuasa hukum mendatangi Mapolres Pangandaran, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran pun tidak melanjutkan pemeriksaan lantaran tidak ada nya laporan tertulis,” lanjut Ijudin.

Ijudin pun menambahkan, pihaknya bahkan telah duduk bersama Perhutani KPH Ciamis, dimana dalam pertemuan tersebut pihak KPH Ciamis tidak bisa menunjukan bukti sah kepemilikan lahan, sehingga dalam pertemuan tersebut pula terjadi penandatanganan surat pernyataan yang dilakukan langsung oleh Kepala Resor Pemangkuan Hutan, Kaswan bin Sahdi.

“Kita sudah duduk bersama Perhutani KPH Ciamis, bahkan pihak perhutani tidak bisa menunjukan bukti sah kepemilikan lahan dan sudah mengakui tidak membuat laporan polisi,” tegas Ijudin.

“Berarti kita semua sudah bisa melihat mana yang benar, mana yang salah. Polisi itu melakukan pengangkapan berdasarkan laporan lisan tidak dibenarkan dalam undang undang, upaya diskresi atau upaya paksa melanggar HAM, dasar tindakan itu harus ada nya laporan dari pihak yang mempunyai Hak. Dalam KUHP kan jelas pelaporan tindak pidana harus berdasarkan alat bukti yang cukup,” terang Ijudin.

Ijudin pun menduga bahwa penangkapan tujuh penenbang yang di lakukan oleh penyidik polres pangandaran berkat adanya perintah dari seorang sipil yang berinisial bang S, bahkan dirinya pun sudah melaporkan keterlibatan sipil yang turut memerintah personel polres sehingga ada nya upaya paksa penangkapan.

“Jangan sampai ya aparat penegak hukum bisa di kendalikan oleh masyarakat sipil, baik pengusaha atau penguasa, karena itu akan menjadi penilaian buruk penegakan hukum di republik yang kita cintai ini. Saya yakin bapak kapolri akan menindak tegas semua oknum yang terlibat apalagi ada nya dugaan pengaruh bang S sebagai sipil ini seolah olah menjadi kapolres kembar yang bisa memerintah personel polres semaunya,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolsek Sidamulih Kabupaten Pangandaran dilaporkan oleh kuasa hukum ahli waris Hidayat Faber selaku pemilik sah atas lahan dimana ke tujuh pekerja penebang itu ditangkap M. Ijudin Rahmat SH, ke Propam Mabes Polri dan juga Kompolnas.

Laporan tersebut didasari dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kode etik kepolisian RI yang diduga di lakukan oleh kapolsek sidamulih berinisial S.***(AGL/PF01)

Editor: Pipih Fendy

No More Posts Available.

No more pages to load.