Tangsel, Bewaramedia – Kasus PHK yang menimpa Himawan karyawan PT. ISS Indonesia yang hanya diberi Pesangon Rp. 300 ribu dengan masa kerja 12 tahun memasuki babak baru. Dengan dilaporkannya Head of Employee Relation Perusahaan tersebut ke pihak kepolisian. Terlapor diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menuduh mencuri tanpa proses hukum sesuai hukum acara pidana dan diduga menyebarkan dokumen PHK ke pihak lain di internal ISS Indonesia dengan maksud menjatuhkan harkat dan martabat yang bersangkutan serta nama baik karyawan yang di PHK tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tangsel dengan No. TBL/B/2289/X/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Oktober 2023. Dan telah dilakukan penyelidikan dan BAP atas pelapor dan beberapa orang saksi. Pihak Kuasa Hukum Pelapor dari Kantor AAH Law Firm yang beralamat di Kota Kasablanka Ofiice Tower Lt. 10 yang diwakili oleh Rahmat Nurtandio, SH MM.
Menurut Rahmat, Pihak ISS Indonesia belum menjawab surat kami atas Surat PHK yang dikeluarkan PT ISS Indonesia, sehingga kami berasumsi bahwa ada niat tidak baik dalam proses PHK tersebut. Sehingga Client kami dikorbankan dengan cara seperti itu dan hal ini sepertinya sudah menjadi modus di ISS dalam memberhentikan karyawannya.
“Bahkan dalam proses PHK pun tidak sesuai prosedur, tanpa ada SP 1 sampai 3 dan tanpa skorsing tapi langsung Surat PHK dan baru setelah ramai pemberitaan di Media diubah menjadi skorsing,” ujarnya saat di temui Bewaramedia.com.
Di tempat terpisah Managing Partner AAH Law Firm, N Hariadi BCM, SH mengatakan,” Pihak ISS seharusnya melakukan proses hukum pidana atas tuduhan dimaksud agar dapat dipastikan adanya kepastian hukum untuk clientnya. Bukan justru mencari kesalahan dengan cara menjebak karyawan dengan dan tanpa kejelasan. Bahkan menyebarkan surat PHK atau informasi PHK ke internal lainnya sehingga membentuk asumsi atau fitnah atas client kami, ISS Indonesia bukan Institusi hukum yang dapat bertindak sebagai “Polisi, Jaksa dan Hakim,” tegasnya .
PT ISS Mangkir dari Panggilan Polres Tanggerang Selatan
Berdasarkan informasi yang kami terima, Pihak Polres Tangerang Selatan sedang mengatur jadwal untuk memanggil dan memeriksa Pejabat PT. ISS Indonesia yang diduga melakukan tindak Pidana pasal 310 dan 311 KUHPidana.
“Sangat disayangkan PT. ISS Indonesia melakukan tindakan seperti ini yang tidak sesuai dengan nilai dan visi serta misinya dan sebagai Perusahaan PMA dari Denmark yang seharusnya memberikan contoh Compliance atas aturan ketenagakerjaan dan aturan hukum lainnya,” lanjut Hariadi.
Masih menurut Hariadi pihak PT ISS sudah dipanggil oleh Polres Tanggerang Selatan hari ini (rabu, 22/11/2023 – red) tapi mereka tidak memenuhi panggilan tersebut,
Pihak Polres tangsel akan melakukan panggilan ke 2 dan 3 orang panggilan pertama dari pihak ISS.*** (Pihfend)