Tanggamus, Bewaramedia – Sekertaris inspektorat Kabupaten Tanggamus Lampung Gustam membenarkan terkait aparat desa mengakui melakukan tanda tangan palsu salah satu penerima BLT DD tahun 2022.
Hal ini terungkap saat Gustam saat dihubungi Helmi Ketua lembaga LPAKN RI projamin melalui telpon WhatsApp pada 17-02-24.
“Terkait laporan dari Pekon ampai, sebenarnya LHP sudah selesai kemarin sudah draf, cuma Senin kemarin ada penambahan pemeriksaan KPM penerima BLT DD tahun 2022. Dan sudah dilakukan pemeriksaan Tim Irban 5 dan insyaallah akhir bulan ini sudah bisa kita sampaikan kepada Kejaksaan negeri Tanggamus,” terang Gustam.
Dan saat disinggung terkait tandatangan palsu yang dilakukan oleh aparat Desa Pekon ampai, Gustam membenarkannya.
“Iya sudah diakui ya itu resiko masing-masing yang jelas itu salah, yang jelas kami membuat LHP siapa yang mau tanggung jawab. Dan kami yakin kami juga bersumpah dan itu juga saksi administrasi dan hukum. Kami sudah siapkan karena itu fakta setelah yang kami terima dilapangan. Itu yang kami tulis, nggak buat-buat dan kami tidak mengintimidasi. Intinya yang salah tetap salah, kita juga tidak ada untungnya,” bebernya.
Lebih lanjut Gustam menegaskan Fakta dalam pemeriksaan itu yang kami sajikan waktu dilakukan pemeriksaan,
Dan itu kan sudah jelas udah diakui oleh aparatur Desa Pekon Ampai. dan itu akan timbul di LHP dan disitu sudah ada surat pernyataan bahwa sudah memalsukan tandatangan
“Fakta fakta itu kita cari tidak segampang itu, setelah kemarin baru ketemu dilakukan konfrontasi baru ketemu fakta itu , ya kita akan kerjasama yang baik lah dalam arti yang kami lakukan kalau masih ada yang kurang tolong disampaikan pasti kami terima kok biar sama-sama enak dan sama-jelas biar bisa diungkap,” tegas gustam.
“Dan kami dari lembaga LPAKN RI Projamin terus akan kawal permasalahan terkait laporan dugaan penggelapan BLT DD tahun 2021-2022.
“Ini sudah luar biasa dimana bukan hanya dugaan penggelapan BLT DD saja melainkan ada dugaan pungli BLT DD tahun 2021 dan Mark up dana desa tahun 2022,” jelas Helmi.*** (Ihsan)
Editor: Muchamad Efendi