Pemkot Cimahi Menghapus Biaya Retribusi Pemakaman Mulai Tahun Ini

oleh

Cimahi, BewaraMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi telah memutuskan untuk menghapus biaya retribusi pemakaman umum mulai tahun ini. Kebijakan ini berlaku untuk pemakaman yang dikelola langsung oleh Pemkot Cimahi di delapan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di wilayah tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang, penghapusan biaya retribusi ini disebabkan oleh adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Mulai tahun 2024, makam sudah tidak lagi dipungut retribusi,” ungkap Endang pada Senin (12/2/2024).

Meskipun demikian, Endang menegaskan bahwa pelayanan di delapan TPU Kota Cimahi akan tetap optimal meskipun tidak ada lagi penerimaan retribusi pemakaman umum mulai 1 Januari 2024.

“Walaupun tidak ada retribusi, makam tetap perlu dikelola. Untuk pemeliharaannya, ya mau tidak mau harus dari APBD. Kita tidak bicara untung rugi, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pemakaman yang dikelola Pemkot Cimahi mencapai sekitar Rp150 juta per tahun. Target pendapatan pada tahun 2023 adalah Rp150 juta, namun realisasinya mencapai Rp183,061 juta.

Endang juga menambahkan bahwa untuk biaya gali dan tutup lubang, selama ini tidak ada retribusi yang masuk ke Pemkot Cimahi, hal tersebut merupakan kesepakatan antara pihak keluarga dengan kuncen atau para tukang gali.

“Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini peraturan daerah terkait hal itu, sudah kami siapkan,” tambah Endang.

Jurnalis; VRM

No More Posts Available.

No more pages to load.