Netralitas Pers Dimata Bang Akbar Faisal

oleh
Netralitas Pers Dimata Bang Akbar Faisal
Akbar Faisal

Bewaramedia – FOUNDER Negara Institute, Akbar Faisal, beberapa waktu lalu menjelaskan panjang lebar soal netralitas pers dalam Pemilu 2024. Seru sekaligus menyiratkan keprihatinan.
Sejak awal dia menegaskan bila pers memiliki peran krusial dalam menjaga demokrasi, terutama saat perhelatan akbar pemilihan umum (pemilu). Netralitas pers menjadi kunci dalam menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik, sehingga masyarakat dapat menentukan pilihannya dengan rasional.

Dia merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta menjadikannya sebagai landasan utama dalam menjaga netralitas pers. Dia mengutip Pasal 1 ayat (6) UU Pers yang menegaskan bahwa pers nasional harus melaksanakan peranannya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial secara profesional dan proporsional.

Pers Nasional Harus Menjaga Profesionalisme

 

Kemudian di Pasal 6 ayat (2) UU Pers juga dia menekankan bahwa pers nasional harus menjaga profesionalisme dengan menyiarkan berita yang faktual dan objektif. Hal ini berarti pers harus menghindari pemberitaan yang memihak salah satu pihak atau memuat opini pribadi tanpa menyertakan fakta yang mendasar.

Sejurus kemudian, dia memaparkan temuannya soal fakta afiliasi pers ke dunia politik di tanah air. Menurutnya, ada 4 mode afiliasi insan pers ke dunia politik Indonesia.
Pertama mode afiliasi ekstrim, yang mana pemilik modal dan keluarganya sekaligus jadi ketua partai, Caleg, anggota parlemen, kepala pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Dia mencontohkan sosok Hari Tanoe dan Surya Paloh dengan cermat.

Kedua mode afiliasi kuat, yang mana seorang komisaris media yang terlibat aktif jadi pengurus partai, calon anggota parlemen dan kepala pemerintahan. Banyak nama yang dia ungkapkan.

Ketiga mode afiliasi moderat. Menurutnya, afiliasi itu teridentifikasi ketika ada seorang yang menjabat direksi di media aktif juga jadi pengurus partai, calon anggota parlemen, kepala pemerintahan.

Keempat mode afiliasi lemah, yang ditandai munculnya sejumlah jurnalis atau editor menjadi caleg, anggota parlemen atau pengurus partai. Secara khusus dia membahas kasus Aiman Wicaksono.
Setelah panjang lebar menjelaskan temuannya, Akbar Faisal kemudian mengajukan pertanyaan retoris. “Jadi masihkah kita layak bicara soal netralitas media dan kebebasan pers saat ini?”

Baginya, mode afiliasi tersebut adalah masalah besar. Pasalnya, kata dia, jika semua media berpihak pada kekuatan politik tertentu berdasarkan cuan, uang maka demokrasi di tanah air ada dalam situasi yang berbahaya.
Akbar Faisal terus terang, dirinya sudah tiba pada sebuah kesimpulan bahwa hampir tidak mungkin pers dan media tidak bersikap netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik, anggota parlemen ataupun pemerintah baik pusat dan daerah.

Dimatanya, semakin besar sebuah media maka semakin besar juga kebutuhannya. Akibatnya, hampir semua perusahaan media terafiliasi dengan pemerintah baik secara terbuka maupun terselubung untuk saling berbut kue APBN yang jumlah 3 Ribu Triliun.

Terlepas dari itu, Akbar Faisal, masih tetap berharap ada perusahaan media yang tetap netral dan menjalankan tugasnya berdasarkan sebuah ide,kebenaran dan gagasan sebagai jurnalis bukan sekedar mengajar materi.
Semoga saja, suatu saat dunia pers nasional benar-benar netral dan jadi pilar keempat demokrasi di tanah air, Amiin.***


Penulis: – Sony Fitrah Perizal Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat

– Pimpinan Redaksi RMol Jabar

No More Posts Available.

No more pages to load.