Tanggamus, Bewaramedia – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) resmi lapor di Polda Lampung tentang perlindungan pekerja migran Indonesia atau tentang pidana perdagangan orang resmi lapor di Polda Lampung, (26/10/23) yang lalu, kini akan segera gelar perkara.
Ketiga pelapor korban TPPO yaitu berinisial FS(24) dan AF(23) menjelaskan memang betul, kami bertiga sebagai korban sudah melaporkan saudara berinisial (SF) atas dugaan tindak pidana kejahatan tentang perlindungan pekerja migran Indonesia UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang yang tertuang LP/B/471/X/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, 26 Oktober 2023.
Jelasnya kepada bewara media.com pada 20-03-24.
Berdasarkan informasi dari sp2hp yang diserahkan dari penyidik diskrimum Polda Lampung ke korban, menjelaskan bahwa kasus TPPO ini masih tetap berjalan dan segara akan kami gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.
Lebih lanjut Bewaramedia meminta konfirmasi kepada saksi ahli dari BP2MI Bandar Lampung yang berinisial (MD). Menurut sudut pandangnya berdasarkan fakta peristiwa dalam penyidikan ini kasusnya korban ditempatkan secara unprosedural ke malaysia. Oleh perorangan yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan sebagaimana dimaksud pada pasal 49 UU 18/2017 tentang pelinddungan pekerja migran Indonesia.
“Orang perorangan dilarang melakukan penempatan pekerja migran, Orang perorangan yang dimaksud dalam pasal tersebut yaitu individu/calo yang tidak memiliki kewenangan menempatkan pekerja migran ke luar negeri.
“Sanksinya ada di pasal 81, orang perorangan yang menempatkan Pekerja migran ke luar negeri dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda 15 milyar,” tegasnya.
Terakhir pihak korban TPPO mengucapkan terimakasih kepada Polda Lampung dan selaku penyidik diskrimum Polda Lampung yang telah benar-benar menanggapi laporannya. ***
Jurnalis: Ihsan
Editor: Muchamad Efendi
Uploadaer: VRM