Magelang, Bewaramedia – Polres Magelang Kota telah menggelar operasi Pekat candi 2024, dalam rangka cipta kondisi pada bulan Ramadhan dan Hari raya idul Fitri 1445 H.
Salah satu sasaran operasi tersebut adalah, penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Magelang Kota.
Dalam operasi itu, satuan Reserse narkoba Polres Magelang Kota berhasil mengungkap 3 perkara penyalahgunaan narkoba, dengan 4 orang tersangka. Dua perkara diungkap di wilayah Kecamatan Magelang Selatan dan 1 perkara di wilayah Magelang Tengah.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina pada konferensi pers yang dilaksanakan di lobi kantor polres Magelang Kota pada, Rabu, (27/3/2024). AKBP Herlina yang didampingi kasat Resnarkoba AKP Suyanta merinci pengungkapan tersebut. Dua perkara terjadi di wilayah Kecamatan Magelang Selatan.
Pertama pengungkapan pada tanggal 6 Maret 2024 di Kelurahan Tidar Utara dengan barang bukti 30 (tiga puluh) butir tablet obat dalam kemasan warna merah bertuliskan OGB dexa ALPRAZOLAM Tablet 1 mg. tersangka yang diamankan 1 orang berinisial G warga Tidar Utara Kota Magelang.
Yang kedua pada tanggal 24 Maret 2024 dengan tersangka MWS warga Magersari Kota Magelang dengan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997, yaitu tanpa hak, memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam rumusan tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
Sedangkan yang di wilayah Magelang Tengah diungkap pada tanggal 22 Maret 2024. Dari operasi itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka. SEP warga Tidar Utara dan KID warga Kedungsari Kota Magelang, dengan barang bukti berupa, 4 (empat) plastik bening @ berisi 100 (seratus ) butir pil bulat warna putih /Pil Yarindo. Keduanya dikenakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan caman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). ***
Editor: Muchamad Efendi