Reaksi Keras Sekum Sekber CO Atas Pernyataan Aditya Yudistira

oleh
Reaksi Keras Sekum Sekber CO Atas Pernyataan Aditya Yudistira
Asep Taryana Tokoh Penggagas Cimahi Otonom

Cimahi, Bewaramedia – Pernyataan Adhitya Yudistira terhadap lahirnya Kota Cimahi dalam sebuah video berdurasi 02.29 detik menuai reaksi keras dari Asep Taryana eks Sekretaris Umum Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber CO).

Dalam video tersebut Adit menyatakan, Kota Cimahi terbentuk secara kebetulan akibat korban Regulasi Undang Undang Otonomi Daerah (OTDA) No. 22 Tahun 1999, sehingga menurutnya lahirnya Kota Cimahi tidak terkonsep dengan baik dan tidak mempunyai batas wilayah yang jelas.

Menurut Asep Taryana Eks Sekum Sekber CO, pernyatan Aditya jelas merendahkan dirinya dan para pendahulu pejuang Kota Cimahi yang tergabung dalam Sekber CO.

“Saya selaku pengagagas pembentukan peningkatan status Kotip Cimahi menjadi Kota Otonom, menyatakan protes keras pada Sdr. Aditya Yudistira yang merendahkan, melecehkan saya dan rekan  rekan para pelaku pengagas pembentukan Kota Cimahi Otonom, terlebih dia (Adit) memungkiri perintah UU No.22 tahun 1999 yang dibuat oleh DPR RI tentang otonomi daerah menyebut cimahi tidak memiliki batas yang jelas,” Ujar Asep Geram.

Asep Taryana menyatakan, Sdr. Aditya yang menyebut cimahi dibentuk kebetulan dan korban regulasi yang dibuat oleh DPR- RI, seara  langsung atau tidak, telah melakukan provokasi pada masyarakat, hanya untuk sebuah dukungan mencalonkan walikota.

“Ia tidak menyadari kontestasi Pilkada yang akan diikutiya  berdasar UU Kota CIMAHI yang didasari Perintah UU OTDA 22 Tahun 1999. Artinya tidak akan ada Partai tingkat Kota, tidak akan Ada kursi, tidak akan ada DPRD dan Pemerintahan dan tidak akan ada Pilkada yang akan Sdr. Aditya ikuti dengan pengusung partai yang ia datangi untuk dilamar sebagai pengusung memberangkatkannya untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Cimahi…istilahnya Dipoyok Dilebok,” tambah Asep.

Masih menurut Asep, “Boleh aja ia punya misi hepi yang belum terukur kemana arahnya, tapi tidak boleh memvonis cimahi tanpa konsep. Berarti ia sudah memprovokasi masyarakat yang selama 22 tahun menikmati konsep pembangunan cimahi dengan perumusan dilalui dengan musrembang secara bertahap dari tingkat kelurahan kecamatan dan tingkat Kota. Sdr. Aditya belum pernah mengalami jadi Aleg atau wali/wakil walikota. Lebih cenderung sok tahu dan menghina jabatan tersebut yang didalamnya turut serta memutuskan tentang konsep pembangunan kotanya.”  tandasnya.

Asep Taryana menilai dengan melihat dan membaca narasi yang ada dalam video yang dia buat Sdr. Aditya harus menerima konsekwensi yang ia sampaikan. Pihaknya akan menuntut yang bersangkutan kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. *** (Pifend)

No More Posts Available.

No more pages to load.