Magelang, Bewaramedia – Tersangka pencabulan anak sesama jenis di sebuah Pondok Pesantren, di wilayah Kabupaten Magelang terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tersangka CBS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 4 (empat) anak. Salah satunya menjadi Korban perilaku seks menyimpang.
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, di Ruang Media center Mapolresta setempat, Senin (12/08/2024). Turut mendampingi Kapolresta, Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka.
Kaporesta Magelang menuturkan bahwa, tersangka adalah seorang guru sekaligus staff di salah satu Ponpes dan SMK di wilayah Magelang. Korba pencabulan yang dilakukan oleh CBS adalah, anak sesama jenis yang merupakan santrinya. Tindakan itu diduga dilakukan dalam kurun waktu hampir satu tahun, pada Agustus 2023 hingga bulan Juli 2024.
“Tindakan dari perilaku menyimpang tersangka diketahui pada bulan Juli 2024 setelah Korban Anak GBS menceritakan kepada teman-temannya atas perlakuan tersangka terhadapnya (Anak Korban GBS),” terang Kombes Pol Mustofa.
Tersangka CBS, lanjut Kapolresta, melakukan tindak pencabulan terhadap Korban Anak GBS ini sebanyak 8 (delapan) kali. Di mana semuanya dilakukan di dalam lingkungan Ponpes dengan waktu dan tempat berbeda. “Awalnya, pada bulan Mei 2024 Ruang Guru Ponpes sekira pukul 23.00 WIB, kemudian di waktu berbeda juga dilakukan di ruang Penjaga Dapur,” jelas Kapolresta.
“Setelah kejadian ketujuh, Korban menceritakan apa yang dialaminya kepada salah satu temannya. Ternyata hal serupa juga dialami teman lain yang juga menjadi korban perilaku Tersangka. Yaitu Korban Anak ABN, Anak FAE, dan Anak MFO. Hingga akhirnya kabar tersebut didengar oleh pengurus Yayasan, yang dilanjutkan dengan melaporkan peristiwa tersebut Ke Polresta Magelang,” terang Kapolresta Magelang.
Dikatakan Kapolresta Magelang, saat ini Tersangka CBS telah ditahan di Mapolresta Magelang untuk proses hukum selanjutnya. Polresta Magelang juga sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka. ***