Lakukan kekerasan Seksual Terhadap Muridnya, Guru Honorer SD Terancam 15 Tahun Penjara

oleh
oleh
Wakil Kepala Polres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H saat menunjukkan barang yang berhasil diamankan petugas. (Foto; Dok. Humas Polres Magelang Kota)

Magelang, Bewaramedia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota berhasil  mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual, yang yang terjadi di sebuah Sekolah Dasar di Kota Magelang.

Peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh AP (29) terjadi di ruang olahraga pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 06.35 WIB. Kini AP yang berstatus sebagai guru honorer tersebut, telah ditangkap pada, Jumat (30/8/2024). Korbannya adalah seorang siswa, berusia 8 tahun. Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya adalah, 1 stel seragam SD,  1 potong celana dalam, sepasang sepatu berwarna hitam dan beberapa benda lainnya milik korban.

Wakil Kepala Polres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, menjelaskan bahwa laporan mengenai tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti secara  serius  oleh pihaknya.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh. Tersangka sudah kami amankan dan saat ini proses hukum sedang berlangsung,” tegas Kompol Budiyuwono.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perilaku tersangka kepada orang tuanya, kemudian oran tua korban meneruskan laporan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magelang Kota. Berdasar laporan tersebu, Polisi segera bergerak untuk mengamankan tersangka dan memulai proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kompol Budiyuwono menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. “Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal,” tambahnya.

Sementara itu, pelaku AP terancam hukuman 12 hingga 15 tahun penjara, mengingat perbuatannya melibatkan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara memaksa. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.