Cimahi, Bewaramedia – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi menggelar Desiminasi Pendataan Bangunan Gedung Milik Pemerintah. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung A, Pemkot Cimahi pada, Selasa (10/09/2024) dan dihadiri perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, bertujuan untuk kepentingan rencana pemeliharaan, rehabilitasi, renovasi, pelestarian, pembongkaran serta perizinan bangunan Gedung.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Cimahi, Iyun Sapta Mulyana, dalam sambutannya mengatakan bahwa, pendataan bangunan gedung yang terstruktur merupakan sebuah langkah yang penting. Selain itu agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terkait, dari aspek keamanan, ekonomi, hingga pelestarian lingkungan dan budaya.
Di Kota Cimahi, masih terdapat permasalahan terkait tertib administrasi yaitu, belum terlaksananya pencatatan secara optimal. “Pendataan bangunan gedung sangat penting, untuk kepentingan pemerintah, masyarakat, maupun pengelola gedung. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi, Fitriyadi dalam laporannya menyampaikan, saat ini fitur yang ada dalam (Sistem Informasi Monitoring Bangunan dan Gedung (SIMBG), karena itu Kementerian PUPR belum bisa mengakomodir pendataan bangunan gedung.
Meskipun sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2021, namun sistem Informasi monitoring bangunan gedung yang dibangun DPUPR Kota Cimahi pada Tahun 2021, belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mewadahi data bangunan gedung yang ada di Kota Cimahi.
Data terkait dengan bangunan gedung masih diselenggarakan secara manual dan belum tersimpan dengan baik. “Output berupa databse yang didapat dari kegiatan pendataan bangunan gedung ini nantinya akan dituangkan dalam Rekomendasi Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi yang berisi data bangunan gedung milik pemerintah, termasuk kondisi bangunannya, sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan rencana pemeliharaan, rehabilitasi, renovasi, perlestarian, pembongkaran serta perizinan bangunan gedung milik pemerintah yang diperlukan oleh OPD terkait sebagai pengguna bagunan gedung tersebut,” tandasnya.
Pada diseminasi Pendataan Bangunan Gedung milik Pemerintah di Kota Cimahi, juga dipaparkan mengenai pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan gedung yang berperan penting dalam memastikan bahwa, bangunan gedung memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang diharapkan untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat yang menggunakannya. SLF ini wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung sebelum digunakan, terutama setelah proses pembangunan selesai, untuk memastikan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penghuni atau pengguna bangunan gedung.
Turut hadir sebagai narasumber dalam diseminasi tersebut, Tecky Hendrarto, selaku akademisi dari Program Studi Arsitektur, Fakultas Arsitektur dan Desain, Institut teknologi Nasional Bandung. ***