Tanggamus, Bewaramedia – Kekerasan terhadap peserta didik kembali terjadi. Kali ini terjadi di salah satu sekolah SMP swasta di Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
Peristiwa itu menarik perhatian dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung, Andi Lian.
Andi berujar, proses kekerasan kepada peserta didik masih sering terjadi. Efek jera sepertinya tidak menjadi perhatian para pelakunya.
Atas dasar itu, LPAI Lampung mendorong pihak Polres Tanggamus segera mengambil tindakan tegas terkait peristiwa seperti ini.
Wali murid bisa melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanggamus, jika mendapati kasus atau kejadian serupa.
Kekerasan terhadap peserta didik, tentunya menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Tanggamus.
“Dengan dalih apapun, tidak dibenarkan seorang tenaga pengajar dan Kepala Sekolah, yang seharusnya menjadi panutan dan tauladan, justru melakukan tindakan arogan dan main hakim sendiri,” tegas Andi, pada Jumat (27/09/24).
Andi memberitahukan, jika negara menjamin hak dasar rakyat untuk mendapatkan pendidikan. Lembaga pendidikan adalah tempat dimana diajarkan pengetahuan, dan budi pekerti serta hal baik lainnya.
Diketahui sebelumnya, terjadi peristiwa kekerasan kepada 4 siswa oleh oknum guru SMP swasta di Kota Agung Timur, pada, Sabtu 21 september 2024.
Sesuai Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan nomor 35 tahun 2014, peristiwa yang mengindikasikan kekerasan terhadap 4 siswa ini adalah pelanggaran serius.
Untuk itu LPAI Provinsi Lampung mendorong pihak orang tua agar melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus, agar mendapat ditindak dari pihak terkait.
“Kami minta Unit PPA Polres Tanggamus segera memanggil para terduga pelaku, meskipun belum ada yang melapor. Kejahatan terhadap anak bukan merupakan delik aduan, sehingga kepolisian tidak harus menunggu ada yang melapor,” tegas Andi. ***