Achmad Gunawan, Datangi kantor Bawaslu Guna Laporkan Dugaan Pelanggaran Dalam Pilkada Cimahi

oleh
oleh

Cimahi, Bewaramedia – Kuasa hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, Achmad Gunawan, mendatangi kantor Bawaslu Kota Cimahi untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Cimahi 2024.

Laporan tersebut terkait pembagian stiker Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang menampilkan gambar salah satu pasangan calon yang saat masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Cimahi.

“Hari ini kami melaporkan bukti-bukti kampanye licik, yang menurut saya diintervensi oleh pemerintah kota setempat. Di lapangan kami sudah laporkan bukti ini,” ujar Agun sapaan akrab Achmad Gunawan, di kantor Bawaslu, Kamis (7/11/24).

Achmad juga akan melaporkan Dinas Pemadam Kebakaran, Pj Sekda, serta Pj Wali Kota Cimahi atas dugaan pembiaran terhadap tindakan tersebut. Ia menjelaskan, para anggota Damkar membagikan stiker sosialisasi dengan dalih tidak melakukan kampanye. “Mereka bilang tidak kampanye, tapi memberikan stiker ini,” jelas Agun.

Menurut informasi yang diterimanya, anggota Damkar itu berkeliling membawa tas berisi stiker dan mendatangi RW serta Ketua RT. “Mereka lengkap berpakaian Damkar. Kalau dia bukan orang Damkar, berarti gadungan,” tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.