Cimahi, Bewaramedia – Pemerintah Kota Cimahi kembali menerima penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Barat sebagai salah satu badan publik dengan predikat “Informatif” pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Kamis (14/11). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kepada Pj Wali Kota, Cimahi Dicky Saromi di Gedung Merdeka, Bandung.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 diikuti oleh 27 Pemerintah Kabupaten dan Kota, 40 Organisasi Perangkat Daerah, 38 BUMD, 22 Instansi Vertikal dan 9 Biro Setda yang ada di Jawa Barat. Kota Cimahi mendapatkan penghargaan Anugerah Informasi Publik pada kategori Pemerintah Kabupaten/Kota selama dua tahun berturut-turut. Adapun nilai keterbukaan informasi publik yang berhasil diraih Pemkot Cimahi pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 ini adalah sebesar 94,00, naik dari tahun lalu yakni sebesar 90,48.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi, setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi apresiasi kepada seluruh Badan Publik di Jawa Barat dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik yang transparan dan informatif.
Bey Machmudin menyampaikan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap badan publik harus mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. “Keterbukaan informasi, sesuai dengan undang-undang, harus sudah dilakukan oleh semua badan publik agar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Keterbukaan informasi publik menjadi penting karena dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik.