Cimahi, Bewara Media – Menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi mengeluarkan imbauan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 517/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 November 2024.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Cimahi menekankan pentingnya mematuhi ketentuan Pasal 66 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menyatakan bahwa APK harus dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Hal serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Pasal 28 ayat (5) PKPU tersebut menyatakan bahwa APK harus dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Bawaslu Kota Cimahi juga mengingatkan tentang kewajiban KPU Kota Cimahi untuk melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah.
“Kami mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam kampanye untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan segera membersihkan APK di masa tenang,” ujar Zaenal Ginan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi.
Bawaslu Kota Cimahi berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan Pilkada 2024 yang damai, tertib, dan demokratis.
Sumber: Press Release Bawaslu Kota Cimahi
Editor: VRM
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)