Skandal Pungli di SMA Negeri 1 Limau: Ijazah Ditahan, Orang Tua Merana

oleh

Tanggamus, BewaraMedia – Dugaan praktik pungutan liar kembali menggegerkan dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus. Kali ini, sorotan tertuju pada SMA Negeri 1 Limau, dimana sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pungutan biaya SPP dan bangunan yang dinilai memberatkan.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Anak saya sudah lulus, tapi ijazahnya ditahan karena kami belum melunasi semua biaya yang diminta sekolah,” ujarnya. Ia merasa tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan melanggar hak siswa untuk mendapatkan ijazah sebagai bukti kelulusan.

Menanggapi tudingan tersebut, humas SMA Negeri 1 Limau, Bapak Deni, membantah adanya pungutan liar. Ia menjelaskan bahwa semua biaya yang terkumpul merupakan bentuk sumbangan dari para orang tua murid yang bersifat sukarela dan digunakan untuk keperluan sekolah. Namun, penjelasan tersebut langsung dibantah oleh sejumlah wali murid lainnya yang merasa dipaksa untuk membayar sejumlah uang tersebut.

Praktik pungutan liar di sekolah jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan No. 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah. Pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA Negeri 1 Limau ini diduga melanggar aturan tersebut dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Ancaman terhadap Pendidikan Berkualitas

Kasus pungutan liar di SMA Negeri 1 Limau ini tidak hanya merugikan para wali murid, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan di Indonesia. Praktik pungutan liar dapat menciptakan ketimpangan akses pendidikan, di mana siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu akan kesulitan untuk melanjutkan pendidikannya. Selain itu, praktik ini juga dapat merusak citra sekolah dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Tuntutan Keadilan

Para wali murid yang menjadi korban pungutan liar di SMA Negeri 1 Limau berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka menuntut agar pihak sekolah mengembalikan uang yang telah dibayarkan secara tidak sah dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar.

Tanggung Jawab Pemerintah

Pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tanggung jawab yang besar untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar di sekolah. Perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan keuangan sekolah dan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan pungutan liar di sekolah dan memberikan informasi yang jelas mengenai biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh siswa.

Langkah Selanjutnya

Untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban, perlu dilakukan investigasi yang mendalam terhadap kasus pungutan liar di SMA Negeri 1 Limau. Pihak sekolah, komite sekolah, dan dinas pendidikan setempat harus diajak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini. Selain itu, perlu juga melibatkan lembaga perlindungan anak dan lembaga swadaya masyarakat untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban.

-Kontributor: Ihsan F.
Editor: VRM

No More Posts Available.

No more pages to load.