Tanggamus, BewaraMedia – Pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang berujung pada penahanan ijazah siswa di SMA Negeri 1 Limau kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI Projamin). Kasus ini disebut akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Ketua DPK LPAKN RI Projamin, Helmi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. “Kami khawatir kasus ini membuat anak-anak dari keluarga kurang mampu takut untuk melanjutkan pendidikan mereka karena terbebani kebijakan sekolah dan komite,” ujar Helmi kepada Bewaramedia.com pada Jumat, 6 Desember 2024.
Menurut informasi yang dihimpun, sekolah tersebut diduga meminta pembayaran SPP sebesar Rp200.000 dan uang pembangunan Rp750.000 per tahun kepada orang tua siswa. Hal ini, lanjut Helmi, sangat membebani wali murid, dengan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami akan segera mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungli ini untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. Praktik ini jelas melanggar aturan, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid,” tambah Helmi.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau pihak yang terkait dengan satuan pendidikan.
Dugaan pungli ini dapat berimplikasi pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP. LPAKN RI Projamin menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi keadilan bagi para wali murid yang merasa dirugikan.
Sementara itu, saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. “Kami akan meneruskan laporan ini kepada Kapolres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai pengingat pentingnya penegakan aturan dan integritas dalam dunia pendidikan.
Jurnalis: Ihsan F
Editor: VRM