Tanggamus, Bewaramedia – Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia, profesional jaringan mitra negara (LPAKN RI PROJAMIN) mempertanyakan dana CSR di beberapa perusahaan tambak udang yang berada di Kecamatan Limau.
“Kemana dan siapa yang sebenarnya menikmati dana CSR di empat perusahaan tambak udang di Limau ini, diantaranya yang berada di Desa Kuripan, Badak, Uai bangik dan Tegineneng, perusahaan tambak udang tersebut sudah seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Namun, hingga kini, alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka masih menjadi misteri,” Ujar Helmi kepada awak media, Selasa,14/25
Helmi juga mengungkapkan keresahannya terhadap transparansi dan implementasi dana CSR di beberapa perusahaan tambak tersebut.
“Selama ini, dana CSR nya diduga tidak disalurkan pada tempat yang semestinya. Tidak ada keterbukaan informasi yang jelas mengenai kemana dan bagaimana dana tersebut dialokasikan,” tambah Helmi.
Lebih lanjut Helmi menyampaikan perusahaan tersebut mempunyai tanggung jawab sosial perusahaan yang diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang menjalankan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Tujuan dari CSR adalah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya di wilayah operasional perusahaan,” lanjutnya
Menurutnya selain itu, dalam PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, ditegaskan bahwa program CSR harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa prinsip ini sering kali tidak dipenuhi.
“Yang jelas kami dari LPAKN RI PROJAMIN segera akan mencari bukti-bukti lainya masalah dana CSR di beberapa perusahaan tambak udang di Limau, dimana kami juga akan meminta penjelasan pihak perusahaan tersebut sekaligus dengan Bupati Tanggamus, dan kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pengacara,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Perusahaan tambak Udang dan pekerja yang bertugas mengawasi CSR perusahaan tersebut.*** (Ihsan)
Editor: PF 07