Kategori Kurang Sehat Bertahun-Tahun, PDAM Way Agung Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Tanggamus

oleh
oleh
Ilustrasi pemasangan pipa air PDAM. (surabayapost)

Tanggamus, Bewaramedia – Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM merupakan salah satu unit Badan Usaha Milik Daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang bergerak dalam distribusi air bagi masyarakat umum. PDAM Way Agung Kabupaten Tanggamus berasal dari pemisahan PDAM Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Lampung Nomor.690/311/D/1997 tanggal 19 Agustus 1997.

Perusahaan Daerah Air Minum Way Agung Kabupaten Tanggamus adalah satu-satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mempunyai tugas memberikan pelayanan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Tanggamus, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus (PERDA) Nomor: 43 tahun 2000 tentang, Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2000 Nomor 125 seri D Nomor 78), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2001 Nomor 49 seri D Nomor 03).

Dalam Pemeriksaan dan Penilian Kinerja PDAM Way Agung Kabupaten Tanggamus yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung. Penilaian Kinerja Berdasarkan Indikator Kepmendagri Nomor  47 Tahun 1999 sebagai berikut, Tahun Buku 2019 PDAM Way Agung dengan nilai 2,14 dinyatakan kondisinya Sakit, Tahun Buku 2020 PDAM Way Agung dengan nilai 2,15 dinyatakan kondisinya Kurang Sehat, Tahun Buku 2021 PDAM Way Agung dengan nilai 2,26 dinyatakan kondisinya Kurang Sehat, Tahun Buku 2022 PDAM Way Agung dengan nilai 2,57 dinyatakan kondisinya Kurang Sehat, penilian ini berdasarkan penilian internal berdasarkan Alikasi dari BPKP, saat ini masih menunggu audit dan pengesahan dari BPKP

Minim Perhatian Pemerintah

Sejak Kabupaten Tanggamus Berdiri pada tanggal 21 Maret 1997, belum ada langkah maksimal yang dilakukan Pemkab Tanggamus dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat berupa Air Baku yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam menjalankan rutinitas sehari-hari.

Berdasarkan investigasi awak media, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanggamus ke PDAM Way Rilau, diduga hanya pada pemeliharaan Jaringan perpipaan yang tidak menjangkau setiap sudut rumah warga, pemeliharaan pada Tahun 2025 yang bersumber dari Dana Pembayaran Pelanggan sebesar hampir 10 Milyar diproyeksikan untuk melayani 7.240 pelanggan yang tersebar pada 7 unit kantor Pelayanan PDAM Way Agung dengan sebaran terbesar ada pada Cabang Kota Agung d upengan 3.589 Pelanggan.

Menurut Narasumber yang ditemui awak media, pembiayaan PDAM Way Agung Mengandalkan Penerimaan dari Pembayaran Pelanggan. Untuk Tahun 2025 diproyeksikan pendapatan PDAM Way Agung hampir mencapai 10 Milyar dengan Rencana Pengeluaran sebesar 8.6 Milyar dengan rincian Biaya Operasional sebesar 6.9 Milyar, biaya Investasi 1.2 Milyar dan Biaya Aset Tetap Produktif sebesar 570 Juta dan Pengeluaran Non Usaha sebesar 6 JT rupiah. Dengan demikian pada Tahun 2025 PDAM Way Agung Surplus sebesar 1.13 Milyar rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.