LPAKN RI PROJAMIN Soroti Perekrutan PMI Di Tanggamus

oleh
oleh

Lampung, Bewaramedia – Dugaan praktik perekrutan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan oleh PT. Piko Tama Lestari menjadi sorotan tajam, Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN), Helmi. Menurutnya, banyak kejanggalan yang terungkap dalam proses perekrutan tersebut, termasuk pelanggaran aturan administratif dan legalitas.

Helmi mengungkapkan bahwa PT. Piko Tama Lestari, yang berkantor pusat di luar daerah Lampung melakukan perekrutan PMI di daerah Lampung tanpa memiliki kantor cabang di wilayah Lampung. Selain itu, perusahaan diduga tidak memiliki rekomendasi identifikasi resmi (rekom ID) dan Surat Izin Perekrutan (SIP) yang disyaratkan oleh regulasi.

“PT. Piko Tama Lestari ini tidak memiliki kantor cabang di Lampung, tetapi melakukan perekrutan PMI tanpa rekom ID dan tanpa SIP. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegas Helmi dalam keterangannya pada Selasa (28/1/2025).

Investigasi Mendalam untuk Bongkar Jaringan Ilegal

Helmi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih mendalam untuk membongkar dugaan jaringan ilegal dalam perekrutan PMI yang dilakukan oleh PT. Piko Tama Lestari. Ia juga berencana melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang guna memastikan adanya praktik tersebut,

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika praktik ini dibiarkan, akan semakin banyak korban yang menjadi sasaran dan diperjualbelikan demi kepentingan pribadi dan pihak-pihak tertentu,” tegas Helmi.

Praktik perekrutan ilegal PMI tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka peluang terjadinya eksploitasi tenaga kerja. Oleh karena itu, Helmi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan yang menawarkan peluang kerja ke luar negeri.

Perlu Tindakan Cepat Pemerintah dan pihak yang berwajib untuk segera melakukan investigasi.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat dari pemerintah terhadap perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan PMI.

Helmi berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan tersebut dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

“Kami dari pihak lembaga pemantau aset dan keuangan negara republik Indonesia (LPAKN RI PROJAMIN) akan segera mengumpulkan bukti-bukti lainya jika ditemukan adanya praktik ilegal ini kami akan laporkan pihak perusahaan di Aparat penegak hukum,” pungkas, Helmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Piko Tama Lestari belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang ditujukan ke pihaknya. ***

 

No More Posts Available.

No more pages to load.