Tanggamus, Bewaramedia – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus melaksanakan kegiatan penertiban terhadap truk yang parkir di bahu jalan di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Talang Padang, Pekon Banding Agung, KM 50 – 51, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (30/1/2025).
Penertiban tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Lantas Ipda Ari Kurniawan, yang mewakili Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana.
Kegiatan yang bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), serta menekan angka kecelakaan di wilayah tersebut, menerjunkan sejumlah personel Satlantas, guna memberikan himbauan kepada sopir truk dan kendaraan roda enam (R6) yang parkir di bahu jalan.
“Kegiatan ini untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar dan mengurangi potensi kemacetan,” kata Kasat Lantas Iptu Made Dwi Dayana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.
Selain itu, kegiatan ini juga salah satu upaya untuk pencegahan secara dini terhadap potensi kecelakaan lalu lintas yang bisa terjadi akibat truk yang parkir di tepi jalan.
Kasat Lantas menegaskan bahwa memarkir kendaraan di bahu jalan, sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kami mengimbau para pengemudi agar tidak memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, hal ini juga berisiko menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, kami meminta agar pengemudi lebih bijak dalam memilih lokasi parkir,” tegasnya.
Selain memberikan imbauan, Satlantas Polres Tanggamus juga mengingatkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang berulang akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kamu berharap para pengemudi dapat lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutupnya. ***