Lembaga LPAKN RI Pro jamin Pertanyakan Peta Hak Milik Di Tengah Laut

oleh

Tanggamus, Bewaramedia – Lembaga pemantau aset dan keuangan negara republik Indonesia profesional jaringan mitra negara (LPAKN RI PROJAMIN) pertanyakan kepada kepala badan ATR BPN Kabupaten Tanggamus atas temuan pihaknya terkait peta kepemilikan, yang mereka jumpai di website Bhumi ATR BPN.

Helmi, ketua Lpakn RI PROJAMIN menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada pihak BPN Kabupaten Tanggamus.

Saat itu, pihaknya diterima langsung oleh Kepala Badan ATR BPN, Deden Sudrajat. Helmi meminta klarifikasi terkait temuannya.

“Kami sempat kaget melihat ada tanah hak milik di tengah laut yang ada di website Bhumi ATR BPN tersebut, salah satunya yang kami pertanyakan di titik hak milik yang ada di tengah laut tersebut berada di desa Padang ratu Kecamatan Limau dan Tanjung raja Kecamatan Cukuh balak, terang Helmi pada, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut Helmi mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap pihak ATR BPN Kabupaten Tanggamus dan langsung melihat fakta yang sebenarnya, melalui peta tersebut.
Ternyata peta tersebut tidak berada di tengah laut, melainkan tanah itu berada di daratan, dan hal itu hanya kesalahannya peta yang ada di website Bhumi ATR BPN.

“Kami dari lembaga Lpakn RI Projamin mengucapkan terimakasih kepada pihak ATR BPN Kabupaten Tanggamus yang telah memberikan kami kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas kesalahan sistem peta yang ada di website ATR BPN

Dalam kesempatan yang sama, Deden Kepala Pertanahan Kabupaten Tanggamus juga menjelaskan jika apa yang ada di peta bhumi Atr BPN itu terdapat kesalahan.

“Ada kesalahan sistem, aplikasinya tidak sama dengan apa yang ada di data kami,” jelas Deden. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.