Tanggamus, Bewaramedia – Inspektorat Kabupaten Tanggamus mulai melakukan pemeriksaan terhadap Sabil, Kepala Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Afriansyah mengatakan, Kepala Pekon Penanggungan dalam proses pemeriksaan sejak dua hari lalu.
“Ya, sudah dua hari ini, kakonnya sudah kami panggil, dan sudah mulai pemeriksaan” terang Gustam, pada Selasa 18 Februari 2025.
Gustam mengaku pihaknya belum menemukan potensi merugikan keuangan negara lantaran masih dalam tahap pemeriksaan.
“Kami masih memeriksa APBDes tahun 2023,” lanjutan Gustam.
Sebelumnya, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tanggamus di dampingi ketua Perkumpulan Ikatan Jurnalis Tanggamus (PIJT) laporkan belasan Kepala Pekon ke APH, salah satunya Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung atas dugaan mark-up anggaran dana desa, pada Senin 19 Agustus 2024 lalu.
Ketua LIN Tanggamus, Yusri Talib menerangkan, laporan tersebut berdasarkan adanya indikasi penyalah gunakan anggaran dana desa yang diduga banyaknya penggunaan yang di mark-up (pengelembungan dana) hingga tak menutup kemungkinan adanya kegiatan fiktif.
“Berdasarkan penelusuran tim kami di lapangan, ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam pengelolaan anggaran dana desa di beberapa Pekon tersebut yang resmi kami laporkan ke APH,” Terang Yusri. ***