Bandung, Bewaramedia – Guru sebagai pilar penting pendidikan di Indonesia sering menghadapi ancaman yang menghambat pelaksanaan tugas mereka. Mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, hingga perlakuan diskriminatif menjadi permasalahan yang terus berulang. Fenomena ini mendapat perhatian serius dari Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) yang mendorong pembentukan Tim Perlindungan Guru di Jawa Barat. Hal ini disampaikan dalam diskusi bertajuk Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat yang berlangsung di sekretariat IKA UPI, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, pada Jumat (14/3/2025).
Ketua Lembaga Advokasi Guru IKA UPI, Iwan Hermawan, menyebut pembentukan tim perlindungan guru adalah amanat dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020.
“Pergub tersebut telah mengatur pembentukan tim perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang melibatkan unsur Dinas Pendidikan, praktisi hukum, akademisi, dan unsur lainnya. Namun, selama hampir lima tahun sejak terbitnya Pergub ini, tim tersebut belum juga terbentuk,” ungkapnya.
Menurut Iwan, masih tingginya angka kekerasan terhadap guru menunjukkan perlindungan terhadap profesi guru di Jawa Barat lemah. “Kasus kekerasan yang dilakukan orang tua atau peserta didik adalah bukti nyata bahwa guru sangat rentan. Guru juga kerap menjadi korban tindakan merugikan lainnya, seperti intimidasi dan diskriminasi,” tegasnya. Ia menambahkan, perlindungan guru sejatinya menjadi tanggung jawab bersama dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, serta masyarakat.
Pakar Hukum Pendidikan sekaligus Wakil Ketua Dewan Pakar IKA UPI, Cecep Darmawan, menjelaskan bahwa guru membutuhkan perlindungan dalam berbagai aspek, termasuk hukum, profesi, keselamatan kerja, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Guru harus bebas dari ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan tindakan tidak adil dari pihak-pihak terkait, termasuk peserta didik, orang tua, maupun birokrasi. Namun, implementasi regulasi perlindungan guru masih belum berjalan optimal,” papar Cecep.
Selain itu, Cecep juga mendorong organisasi profesi guru untuk mengambil peran aktif sebagai motor penggerak perlindungan bagi guru. Menurutnya, hal ini sejalan dengan salah satu fungsi organisasi profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Ia juga menambahkan bahwa setiap guru wajib menjadi anggota organisasi profesi agar mendapat perlindungan lebih baik.






