Sampah Menumpuk, Pedagang Pasar Induk Gede Bage Terjebak Pungutan Liar

oleh -693 Dilihat

Bandung, Bewaramedia – Permasalah sampah menjadi hal yang krusial untuk diselesaikan. Hampir di semua kota, kabupaten di Jawa Barat mengalami kesulitan untuk membuang sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Hal ini terjadi karena daya tampung sampah sudah overload (melebihi daya tampung) serta persoalan lainnya.

Alhasil, sampah menumpuk di TPS (Tempat Pembuangan Sementara) yang berujung pada penarikan sampah dari rumah penduduk dan pasar pasar sebagai produsen sampah terbanyak.

Hal ini juga terjadi di Pasar Induk Gede Bage yang berlokasi di Kecamatan Panyileukan Kota Bandung. Menurut keterangan Pengelola Pasar yang bernaung di PT Ginanjar Saputra, Puji Mudjiono menyampaikan, pengelolaan sampah pernah dikelola oleh Paguyuban Warga Pasar Induk Gede Bage, yang diketuai oleh AK dan NN sebagai Ketua pengelola parkir dan keamanan.

“Dalam surat perjanjian itu dimuat pasal hak dan kewajiban pengelola, tapi mereka tidak konsisten dengan isi surat perjanjian tersebut, bahkan masa berlakunya sudah habis pada bulan Juli 2023, tapi mereka sampai saat masih terus memungut iuran dari para pedagang, tanpa koordinasi dengan pihak PT Ginanjar” ungkapnya.

Lebih lanjut Puji yang akrab dipanggil Komandan menjelaskan, selama dikelola oleh mereka (AK dan NN) tidak pernah menyampaikan laporan kepada pihak PT Ginanjar, baik laporan keuangan dan perkembangan yang ada, bahkan pihak PT. Ginanjar dituduh memiliki tanggungan keuangan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat.

Beberapa Wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Belan Ngara (JBN) tengah berkoordinasi terkait persoalan sampah

“Saya tegaskan siapapun dengan nama apapun, beroperasional di wilayah hukum PT Ginanjar khususnya Pasar Induk Gedebage adalah ilegal dan perbuatan melanggar hukum, kecuali ada Izin dari Pihak PT. Dan bagi mereka (AK, NN dan kawan- kawan) sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib Reskrim Polwiltabes Bandung, dan sudah mulai pemanggilan saksi – saksi,” tegas Puji kepada Tim Jurnalis Bela Negara (JBN) saat di temui di kantornya, beberapa waktu lalu.

Dari hasil wawancara Tim JBN kepada para pedagang menyampaikan beberapa keluhan, masih adanya pungutan iuran sampah oleh AK dan kawan kawan yang mengatasnamakan Paguyuban Warga Pasar Induk Gede Bage, selain itu menjelang Hari Raya Iedul Fitri lalu, ada PKL yang harus membayar 3 karcis sekaligus dengan dalih untuk THRa. Hal ini merupakan bentuk premanisme dan pemerasan, terlebi mereka (AK dan NN ) bukan warga Pasar Gedebage.

Aksi premanisme tersebut dibenarkan salah satu perwakilan PKL, Warga Pedagang Pasar Induk Gede Bage, Kota Bandung.

“Saya bukan siapa- siapa di pasar Induk, tapi ini wujud kepedulian dan keprihatinan saya terhadap lingkungan tempat kami berjualan yang kami rintis sejak tahun 1990, dan kami penduduk asli disini, selama ini hanya jadi penonton,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebut namanya. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.