Syarat dan Cara Mendaftar SMPB Setelah Resmi Dibuka

oleh -691 Dilihat

Cimahi, Bewaramedia – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB Jabar 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK resmi dibuka mulai Mei 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi spmb.jabarprov.go.id. Calon peserta didik baru diwajibkan mengajukan akun, melakukan verifikasi data, serta mengikuti alur pendaftaran sesuai jalur yang dipilih.

Langkah Pendaftaran untuk Calon Siswa Kunjungi portal spmb.jabarprov.go.id Klik tombol Daftar Pilih opsi Siswa Masukkan NISN, NPSN, dan tanggal lahir Isi alamat email aktif dan buat kata sandi

Verifikasi melalui tautan yang dikirim ke email Login menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar Lengkapi data diri dan unggah dokumen sesuai syarat Klik Simpan Permanen dan unduh bukti registrasi Jalur Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka empat jalur penerimaan:

1. Jalur Domisili Diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah zonasi. Bukti: Kartu Keluarga yang terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

2. Jalur Afirmasi Khusus bagi peserta dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Bukti: Kartu program pemerintah (bukan BPJS) atau surat keterangan dokter/psikolog.

3. Jalur Prestasi Untuk siswa berprestasi secara akademik/non-akademik (kecuali jenjang SD).

Bukti: Rapor 5 semester terakhir, sertifikat lomba, atau bukti pengalaman organisasi.

4. Jalur Mutasi Untuk anak guru atau siswa yang ikut pindah tugas orang tua. Bukti: Surat penugasan dari instansi/orang tua dan bukti domisili baru. Syarat Umum Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Jenjang TK Kelompok A: Usia 4–5 tahun Kelompok B: Usia 5–6 tahun Jenjang SD Usia 7 tahun per 1 Juli 2025 (prioritas utama) Usia minimal 6 tahun (atau 5 tahun 6 bulan dengan rekomendasi psikolog) Tidak diwajibkan mengikuti tes calistung (membaca, menulis, berhitung) Jenjang SMP Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025 Telah menyelesaikan SD atau sederajat

Jenjang SMA/SMK Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025 Telah menyelesaikan SMP atau sederajat SMK tertentu dapat menambah persyaratan khusus sesuai bidang keahlian Kuota Jalur Pendaftaran Tiap Jenjang Pemerintah Daerah menetapkan proporsi kuota berdasarkan jenjang: SD Domisili: minimal 70% Afirmasi: minimal 15% Mutasi: maksimal 5% SMP Domisili: minimal 40% Afirmasi: minimal 20% Prestasi: minimal 25% Mutasi: maksimal 5% SMA Domisili: minimal 30% Afirmasi: minimal 30% Prestasi: minimal 30% Mutasi: maksimal 5% Syarat Khusus Tiap Jalur SPMB 2025 Jalur Domisili Kartu Keluarga terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Nama orang tua harus sesuai di seluruh dokumen. Dalam kasus khusus (kematian, perceraian), boleh menggunakan dokumen terbaru. Jika tidak memiliki KK, dapat diganti dengan surat domisili karena bencana alam atau sosial. Jalur Prestasi Bukti prestasi: rapor, sertifikat lomba, pengalaman organisasi.

 

Bukti harus masih berlaku dan diterbitkan dalam 3 tahun terakhir. Jalur Afirmasi Keluarga tidak mampu harus memiliki kartu program perlindungan sosial. Penyandang disabilitas wajib menyertakan surat dari dokter atau kartu disabilitas resmi. Jalur Mutasi Surat penugasan instansi orang tua maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Surat pindah domisili yang sah. Anak guru wajib menunjukkan surat tugas orang tua dan kartu keluarga. Jadwal dan Pengumuman SPMB Jabar 2025 Pengumuman SPMB 2025 akan disampaikan secara terbuka melalui: Papan pengumuman sekolah

Media digital resmi milik satuan pendidikan Minimal diumumkan pada minggu pertama Mei 2025***

 

Tentang Penulis: Redaksi 01

Gambar Gravatar
Owner Bewaramedia, Konten Kreator, Aktifis Pendidikan dan Sosial

No More Posts Available.

No more pages to load.