Pemkot Cimahi Terbitkan Perubahan Perda untuk Optimalkan Peningkatan PAD

oleh -818 Dilihat

Cimahi, BewaraMedia -Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi-potensi baru yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Langkah tersebut ditandai dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (21/5/2025).

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menjelaskan bahwa perubahan Perda ini dilakukan setelah mendapat petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan. Menurutnya, meski perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD, namun Pemkot Cimahi memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat.

“Perubahan Perda ini tidak akan memberatkan masyarakat, tetapi kami berharap serapan PAD dapat meningkat secara signifikan,” ungkap Ngatiyana usai rapat paripurna.

Gali Potensi PAD yang Belum Dimaksimalkan

Ngatiyana menambahkan, Kota Cimahi memiliki berbagai potensi yang belum tergali dengan optimal, selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah kota berencana untuk mengidentifikasi dan memanfaatkan potensi-potensi tersebut sebagai sumber pendapatan baru bagi daerah.

“Selain PBB, masih banyak potensi-potensi yang bisa digali di Cimahi. Kami akan terus bekerja untuk memaksimalkan hal tersebut,” kata Ngatiyana.

Perubahan Perda ini diberikan tenggat waktu selama 15 hari, dan jika tidak selesai dalam waktu yang ditentukan, Kemendagri dan Kementerian Keuangan dapat memberikan sanksi berupa pembekuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemkot Cimahi.

DPRD Cimahi Siap Mendukung Perubahan Perda

Ketua DPRD Kota Cimahi, yang juga mendukung perubahan Perda tersebut, menyatakan bahwa meskipun waktu yang diberikan untuk menyelesaikan perubahan Perda hanya 15 hari, pihaknya akan berusaha maksimal agar tidak terkena sanksi dari pemerintah pusat.

“Meskipun ini pertama kalinya perubahan Perda harus selesai dalam waktu sesingkat ini, kami akan terus mempercepat prosesnya agar tidak ada sanksi dari Kemendagri atau Kementerian Keuangan,” ujar Ketua DPRD.

Setelah rapat paripurna, para Ketua Fraksi bersama Wali Kota Cimahi langsung menuju Badan Musyawarah (BAMUS) untuk berdialog lebih lanjut dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan menangani perubahan Perda tersebut.

Tentang Penulis: Redaksi 01

Gambar Gravatar
Owner Bewaramedia, Konten Kreator, Aktifis Pendidikan dan Sosial

No More Posts Available.

No more pages to load.