Magelang, Bewaramedia – Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Magelang Raya menerima kunjungan dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Tidar 21 Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma), Sabtu (05/07/2025).
Empat mahasiswa yang hadir yaitu, Aryo (Prodi Ilmu Komunikasi), Dzakiy (Prodi Manajemen), Surya (Prodi Hukum), dan Helmi (Prodi Teknik Informatika). Kedatangan mereka disambut dan diterima dengan gembira oleh Pengurus, di Sekretariat A-PPI Magelang Raya di Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Majalah Asertif edisi ke-VII, yang mengangkat tema “Kebebasan Berekspresi dan Dinamika Kebebasan Pers di Indonesia”.
Dalam kunjungannya, para mahasiswa LPM Tidar 21 ini melakukan wawancara secara intensif dengan A-PPI Magelang Raya guna menggali perspektif tenang peran jurnalisme dalam menjamin kebebasan berekspresi serta tantangan yang dihadapi oleh insan pers, khususnya di kalangan mahasiswa.
Ketua A-PPI Magelang Raya, Agung Setiyo yang juga dikenal dengan sebutan, Agung Libas melalui Sekretarisnya Narwan, menyambut baik kunjungan tersebut.
A-PPI mengapresiasi inisiatif mahasiswa yang terus menjaga semangat kritis dan keberanian bersuara melalui media kampus.
“Di A-PPI, kegiatan kami tidak hanya terfokus pada dunia jurnalistik, tetapi juga menyentuh ranah pendidikan jurnalistik, pengembangan skill, serta pemberdayaan komunitas. Semua ini berakar pada semangat kebebasan berekspresi,” beber Narwan.
Lebih lanjut, A-PPI Magelang Raya menekankan pentingnya kebebasan pers sebagai bagian integral dari kebebasan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meski demikian, regulasi di Indonesia kerap menjadi tantangan tersendiri bagi kebebasan berekspresi.
“Beberapa regulasi yang dinilai berdampak terhadap ruang kebebasan ini antara lain,
1. UU Nomor 1 Tahun 1946, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
2. PP No. 71 Tahun 2019
3. Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat;
4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan
5. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” imbuh Narwan.
Pers mahasiswa kerap menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kritik sosial. Namun mereka juga yang paling rentan menghadapi intimidasi atau tekanan hukum.
“Diskriminasi terhadap pers mahasiswa harus menjadi perhatian bersama,” tegas Narwan.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara organisasi jurnalis profesional dan pers mahasiswa. Serta menjadi ruang refleksi bersama dalam menjaga kemerdekaan berekspresi di tengah derasnya arus pembatasan digital dan regulasi. (*)







