Tanggamus, Bewaramedia – Program bantuan makanan Nasi kotak bagi penyandang disabilitas tahun 2025 yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) diduga kuat mengalami penyimpangan serius.
Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara RI Projamin segera ambil tindakan laporkan atas dugaan korupsi dan manipulatif.
Helmi ketua DPK LPKN RI Projamin, mengatakan “Kami segera laporkan Yayasan LKS Alamanda atas dugaan korupsi dan manipulatif dari anggaran Kementerian Sosial RI. Dan kami juga kamarin sudah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada pimpinan yayasan, dan yang menerima langsung Pimpinan Yayasan LKS Alamanda yang bernama Rosmawati,” ujar Helmi kepada bewaramedia.com
Lebih lanjut Helmi juga mengatakan bahwa Bantuan ini yang seharusnya dalam bentuk makanan siap saji dua kali sehari. Temuan di lapangan menjadi uang tunai bahkan sembako yang kurang standar pada juknis yang ada.
Praktik ini tidak hanya melanggar petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan. Tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara serta merugikan hak penyandang disabilitas sebagai penerima manfaat.
“Kami bersama tim juga sudah melakukan rangkaian investigasi di lapangan.
Namun temuan ada tiga pola pelanggaran utama:
1. Dugaan fiktif penerima bantuan ini tidak pernah menerima bantuan berbentuk nasi kotak atau uang perharinya
2. Pengantian makanan menjadi uang tunai
Di sejumlah kecamatan di Tanggamus, penerima tidak menerima makanan sama sekali, melainkan uang tunai dengan nominal bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp200.000 untuk periode . Nominal ini jauh dari nilai seharusnya sesuai juknis.
3. Pemberian makanan asal-asalan dan manipulatif
“Di wilayah yang lebih terjangkau, makanan tetap ada, namun hanya satu kali dalam bentuk dua bungkus nasi sekaligus, bukan dua kali pengantaran pagi dan sore. Parahnya, bungkus nasi tersebut hanya difoto di atas kotak nasi agar terlihat sesuai untuk laporan, padahal kenyataannya tidak demikian,” tutup Helmi






