Melihat Sekilas Hasil Penelitian Tentang Hellenisme dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Islam

oleh -974 Dilihat

Temanggung, Bewaramedia – Sumarjoko, Dekan Fakultas Syariah, Hukum dan Ekonomi Islam INISNU Temanggung resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya.  Yang mengkaji tentang pengaruh budaya Hellenisme terhadap perkembangan hukum Islam, pada Kamis (25/7/2025).

Penelitian ini membuka kembali wacana kritis mengenai kontribusi budaya Yunani kuno dalam pembentukan konstruksi pemikiran hukum Islam klasik.

Dalam disertasinya, sang dekan memetakan perdebatan antara abstraksi yang dihasilkan para orientalis dengan abstraksi yang berkembang dalam tradisi intelektual Islam.

Perbedaan tajam di antara keduanya, menurutnya, menjadi titik awal untuk meninjau ulang proses domestikasi dan formalisasi hukum Islam melalui pendekatan filosofis.

Penelitian tersebut mengungkap dua jalur utama relasi antara Hellenisme dan Islam. Pertama, jalur tidak langsung melalui integrasi budaya kawasan Mediterania dan Mesopotamia. Sebagai dampak dari proses Hellenisasi pasca penaklukan Alexander Agung pada abad ke-3 SM.

Jalur ini menyebar melalui saluran politik dan budaya di wilayah Mesir, Persia, dan Jazirah Arab pra-Islam.

Adapun yang kedua, relasi langsung terjadi melalui proyek besar transliterasi karya-karya filsafat Yunani ke dalam bahasa Arab pada masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah.

Salah satu tokoh penting dalam fase awal ini adalah Khalid bin Yazid yang mendorong penerjemahan di Mesir. Kemudian lanjut secara masif dalam lembaga Baitul Hikmah di Baghdad.

Penelitian ini juga menyoroti bagaimana filsafat dan logika Yunani (bagian dari budaya Hellenisme) . Didomestikasi secara fungsional dalam kerangka penalaran hukum Islam.

Konsep kausalitas (ta’lil) dalam penentuan ‘illat hukum, serta metode berpikir deduktif dalam qiyas mantiqi (silogisme) dan induktif dalam istiqra’ naqish menjadi contoh nyata dari adopsi tersebut.

Instrumen-instrumen ini kemudian berperan penting dalam pembentukan kaidah-kaidah fiqih (al-qawaid al-fiqhiyyah) yang menjadi pilar penting dalam hukum Islam.

Keberhasilan ini tidak hanya memperkaya kajian hukum Islam kontemporer. Tetapi juga menjadi kontribusi signifikan dalam dialog antara peradaban. Khususnya dalam melihat ulang relasi antara Islam dan warisan intelektual Yunani. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.