Magelang, Bewaramedia – Sebanyak 2.428 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak oleh Polresta Magelang dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 selama 14 hari, 14 hingga 27 Juli 2025. Penindakan tersebut dilakukan melalui tilang elektronik dan manual.
Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, mewakili Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, menjelaskan bahwa 1.758 pelanggaran ditindak lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sementara 670 pelanggaran lainnya dikenai tilang secara manual.
Selain itu, petugas juga memberikan 1.130 teguran kepada pengendara atas pelanggaran ringan yang ada.
“Tujuan utama operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas,” ujar Kompol Nyi Ayu pada Senin (28/7/2025).
Di luar penegakan hukum, operasi ini juga mencatat sembilan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama periode tersebut, dengan total kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp5.200.000.

Kompol Nyi Ayu menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor kunci dalam mencegah kecelakaan di jalan raya.
“Kami terus mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan,” tegasnya.
Sebagai program tahunan Polda Jawa Tengah, Operasi Patuh Candi dilaksanakan serentak di seluruh jajaran kepolisian termasuk di wilayah hukum Polresta Magelang, guna menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. ***







