Tanggamus, BewaraMedia – Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Tanggamus secara resmi melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan dua instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (30/7/2026).
Laporan tersebut disusun berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung, dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPK Tanggamus, Helmi, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk keseriusan lembaganya dalam mendorong penegakan hukum dan transparansi anggaran daerah.
“Kami datang dengan membawa data resmi, bukan sekadar opini. Ada indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 di dua instansi besar, yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus,” ujar Helmi.
Ia menegaskan bahwa LPAKN RI PROJAMIN akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Menurutnya, dugaan korupsi tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
“Ini bukan perkara kecil. Ratusan juta rupiah uang rakyat diduga disalahgunakan. Kami berharap Kejati Lampung menindaklanjuti laporan ini secara serius dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat,” katanya.
Helmi juga menekankan bahwa langkah pelaporan ini bukan bagian dari upaya mencari sensasi, melainkan tanggung jawab moral sebagai lembaga yang berkomitmen terhadap pengawasan aset dan keuangan negara.
“Kami tidak bergerak untuk viral, tetapi karena ada dorongan nurani dan kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.
Laporan ini menjadi sorotan publik karena jarang ada lembaga independen yang secara terbuka melaporkan dua dinas strategis sekaligus dengan data resmi dari lembaga auditor negara.
Kini, bola panas berada di tangan Kejati Lampung. Publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.
Jurnalis: Ihsan Fitra
Editor: VRM







