DPRD Kota Cimahi Mengelar Rapat Persetujuan Kebijakan Umum

oleh -2169 Dilihat
DPRD Kota Cimahi Mengelar Rapat Persetujuan Kebijakan Umum

Cimahi, Bewaramedia – DPRD Kota Cimahi mengelar rapat Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

Selain pembahasan KUPA dan PPAS, ada  penyampaian serta penjelasan Wali Kota Cimahi, tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Cimahi tahun anggaran 2026.

Dalam acara tersebut hadir Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Wakil Wali Kota Cimahi Adithia Yudistira, PJ Sekda Kota Cimahi, Mochamad Roni. Sekwan DPRD Kora Cimahi H Totong Solehudin, para asisten, Kepala Dinas, Camat Kota Cimahi, Lurah se-Kota Cimahi. Kabag umum Pemkot Cimahi Edi Sofyan, 34 anggota dewan yang hadir dari 45 dewan, serta undangan lainnya. Rabu, (06/08/2025) di Gedung DPRD Jl Dra. Hj. Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi

Anggota DPRD Kota Cimahi dari PKS, Yefi Abdullah, SE. membacakan laporan dari pihak Badan Anggaran.

“Kebijakan umum, perubahan anggaran APBD Kota Cimahi, tahun anggaran 2025, anggaran pendapatan dan belanja Kota Cimahi. Tahun 2025 pesusunan dengan kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon Anggaran sementara tahun anggaran 2025. Yang telah sepakat bersama antara pemerintah kota Cimahi dan DPRD Kota Cimahi,” terang Yefi.

Selanjutnya menurut Yefi, bahwa KUPA PPAS Kota Cimahi tahun 2025, disusun dengan menggunakan asumsi sesuai dengan keadaan kondisi yang ada saat itu,” terangnya.

Hal itu lanjut Yefi, berdasarkan pejabat pemerintahan daerah, tahun 2025, yang merupakan penjabaran dari rancangan akhir,

“Rencana pembangunan dan pembinaan daerah, kota Cimahi tahun 2025,” ucapnya.

Dalam proses penetapan, ada beberapa perubahan, serta beberapa perubahan, baik tingkat pusat maupun daerah.

“Sebagaimana asumsi dasar pada arah kebijakan ekonomi, dan perubahan daerah juga mengalami perubahan,” cetus Yefi.

Maka dari itu perubahan APBD tahun 2025, harus  sesuai dengan Pasal 191 Ayat 2,

“Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, perubahan APBD harus terlaksa apabila terjadi,” jelasnya.

  1. Perkembangan dan tidak sesuai dengan asumsi, di KUA.
  2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar sejenis belanja,” ungkap Yefi.
  3. Keadaan anggaran Silfa tahun anggaran sebelumnya, harus dibulatkan dalam tahun anggaran berjalan.

Tentang Penulis: Redaksi 01

Gambar Gravatar
Owner Bewaramedia, Konten Kreator, Aktifis Pendidikan dan Sosial

No More Posts Available.

No more pages to load.