Dishub Cimahi Gelar Operasi Penertiban Parkir Liar di Jalan Utama

oleh -869 Dilihat

Cimahi,BewaraMedia. Dinas Perhubungan  Kota Cimahi bersama Satpol PP, Subgarnisun, Subdenpom, dan Satlantas Polres Cimahi.  Melakukan operasi penegakan hukum terhadap parkir liar di sejumlah jalan utama Kota Cimahi, Rabu (27/8/2025). Lokasi sasaran antara lain Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jalan Daeng Moh. Ardiwinata, Jalan HMS Mintaredja, dan Jalan Terusan Jenderal Sudirman.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Cimahi, M. Nur Effendi, mengatakan operasi ini dilakukan untuk mengurangi hambatan samping yang kerap memicu kemacetan. Termasuk kendaraan parkir sembarangan dan pedagang kaki lima di bahu jalan.

“Tindakan kami mulai dari himbauan, stiker peringatan, tilang elektronik, hingga penguncian roda kendaraan bagi pelanggar yang tidak hadir setelah 15 menit,” jelas Effendi.

Pemilik kendaraan yang terkunci dapat membuka kunci dengan menghubungi Seksi Perparkiran Bidang Lalu Lintas Dishub Cimahi.

Effendi menambahkan, operasi seperti ini dilakukan secara rutin dan dilengkapi sosialisasi agar masyarakat sadar pentingnya menjaga kelancaran lalu lintas. Ia juga menegaskan bahwa juru parkir liar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran administratif hingga pencabutan atribut.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Dishub Cimahi untuk menciptakan kenyamanan dan kelancaran pengguna jalan. Pelanggaran parkir di tempat terlarang diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan.

No More Posts Available.

No more pages to load.