Tanggamus, BewaraMedia – Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan dana insentif desa di Kabupaten Tanggamus. Lembaga ini menduga telah terjadi praktik penyimpangan serius oleh sejumlah pemerintah desa terkait penggunaan dana insentif senilai total Rp7,83 miliar yang dikucurkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sebanyak 57 desa di Kabupaten Tanggamus masing-masing menerima alokasi dana insentif sebesar Rp138 juta. Namun, menurut hasil investigasi LPAKN RI Projamin di lapangan, kuat dugaan dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan dimark-up oleh oknum pemerintah desa penerima.
“Kami menemukan sejumlah indikasi kuat adanya manipulasi dalam laporan penggunaan dana. Tidak ada transparansi, bahkan informasi dasar mengenai anggaran ini terkesan ditutup-tutupi oleh pihak desa,” ungkap Ketua LPAKN RI Projamin, Helmi, kepada media, Senin (15/9/2025).
Helmi menambahkan, temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nominal dana yang diterima dengan output kegiatan di lapangan. Bahkan, di beberapa desa, pihaknya tidak menemukan bukti penggunaan anggaran yang sepadan dengan dana yang dikucurkan.
“Kalau dana Rp138 juta per desa itu benar-benar digunakan sesuai aturan, pasti ada jejak program yang jelas. Tapi yang kami temukan justru sebaliknya — banyak desa tidak bisa menunjukkan secara rinci penggunaan anggaran ini. Ini patut diduga telah terjadi penyalahgunaan,” tegas Helmi.
LPAKN RI Projamin menilai, pemerintah desa sebagai pengelola langsung anggaran seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitas penggunaan dana publik. Tindakan menutup-nutupi informasi dan lemahnya pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan menjadi indikator buruknya tata kelola keuangan di tingkat desa.
Helmi menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Laporan ini akan mencakup data, dokumentasi, serta kesaksian warga di sejumlah desa terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami tidak akan membiarkan anggaran negara yang seharusnya bermanfaat untuk rakyat kecil justru dijadikan ladang keuntungan oleh oknum pemerintah desa. Ini pelanggaran serius dan harus diproses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait isu ini, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dana insentif desa telah tercatat secara administratif dalam APBDes Perubahan tahun 2024. Dana tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan di 50 pekon penerima.
“Untuk pengawasan, sesuai program kerja pemeriksaan tahunan, audit pekon telah kami jadwalkan pada bulan September ini. Terima kasih atas informasinya, nanti dalam proses audit untuk penambahan dana insentif akan kami lihat penganggaran dan pelaksanaannya pada pekon yang masuk dalam sampel pengawasan. Hal ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas informasi yang beredar di salah satu media online,” terang Gustam kepada wartawan Bewara Media.
Jurnalis: Ihsan Fitra
Editor: VRM







