Tanggamus, BewaraMedia – Lembaga LPAKN RI Projamin secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus. Permohonan tersebut terkait dengan salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan dana desa.
Ketua LSM, Helmi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik di tingkat desa sangat penting mengingat dana desa bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
> “Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah kepada rakyat. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana desa dialokasikan dan apa hasil yang sudah dicapai,” tegasnya.
Dalam surat resmi yang diajukan, LPAKN RI Projamin meminta Dinas PMD untuk menyediakan akses dokumen LKPJ atau memberikan arahan prosedur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menambahkan, apabila permohonan informasi tidak direspons dalam batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU KIP, pihaknya akan menempuh langkah keberatan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten atau melanjutkan ke Komisi Informasi Provinsi.
Rilis resmi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Lebih lanjut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, Arpin, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat tersebut.
“Baik, surat tersebut sudah kami terima. Saya akan pelajari lebih lanjut terkait isi surat tersebut,” jelasnya.
Jurnalis: Ihsan Fitra








