Lampung, Bewaramedia – Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengkritisi keras konflik agraria berkepanjangan antara Masyarakat Adat Buay Mencurung dengan PT Sumber Indah Perkasa (SIP) di Kabupaten Mesuji. Kasus ini dinilai sebagai contoh nyata tidak hadirnya negara dalam penyelesaian konflik agraria yang menimbulkan penderitaan sosial, ekonomi, dan hilangnya hak-hak adat masyarakat setempat.
“Buay Mencurung berjuang mempertahankan dan merebut kembali tanah adat mereka, yang secara turun-temurun telah menjadi sumber penghidupan dan identitas komunitas,” tegas Panji.kepada bewaramedia.com Jum,at 24/10/25
Ia menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) sejatinya adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara, bukan legalisasi untuk menghapus hak-hak masyarakat adat yang telah lama menghuni, mengelola, dan menjaga wilayah tersebut.
Panji menilai akar konflik agraria di Mesuji turut dipicu oleh kurangnya keterbukaan terkait luasan, batas, dan legalitas kepemilikan HGU milik perusahaan perkebunan di Lampung, khususnya PT SIP. Ketertutupan ini dianggap melanggar semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menegaskan bahwa “tanah wajib memberi manfaat bagi rakyat dan harus mengutamakan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah konsesi”.
“Jika dokumen HGU terus ditutup-tutupi, bagaimana masyarakat bisa mengawasi? Negara semestinya hadir sebagai pengatur, bukan absen,” tambahnya.
Lebih jauh, Panji mengecam pernyataan Kepala Kesbangpol Kabupaten Mesuji yang menyebut bahwa ‘di Lampung tidak ada tanah adat’. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berdasar, berpotensi memecah belah sosial, serta mencerminkan ketidakpahaman terhadap sejarah, antropologi, dan struktur hukum adat di Lampung.
“Seharusnya Kepala Kesbangpol menjadi representasi negara yang melindungi rakyat serta mencari jalan keluar atas konflik. Namun justru seolah-olah menjadi corong dan antek korporasi,” kritik Panji.
Sebagai bentuk sikap moral organisasi, Laskar Lampung mendesak:
1. Pemerintah pusat dan daerah Khususnya Gubernur Lampung dan Bupati Mesuji segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria Mesuji secara adil.
2. Buka akses dokumen HGU kepada publik sebagai hak informasi.
3. Audit dan evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU PT SIP.
4. Lindungi hak-hak masyarakat adat sebagai bagian sah identitas nasional.
5. Hentikan kriminalisasi warga yang mempertahankan tanah leluhurnya.
Panji menegaskan, konstitusi mengatur bahwa tanah dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pihak. “Konflik agraria di Mesuji menjadi alarm keras bahwa negara harus hadir, bukan hanya diam atau memilih berpihak,” pungkasnya.
Jurnalis : Ihsan Fitra






