Magelang, Bewaramedia – Seksi Hukum (Si Hukum) Polres Magelang Kota menggelar kegiatan Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta pencegahan kenakalan remaja di ruang serbaguna SMP Negeri 5 Kota Magelang.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Hukum Polres Magelang Kota IPTU Karsidan, itu diikuti oleh 75 pelajar dari kelas 7 hingga kelas 9, Selasa (04/11/2025).
IPTU Karsidan menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman sedini mungki kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan pergaulan negatif.
Menurutnya, remaja merupakan kelompok yang paling rentan terhadap pengaruh lingkungan dan ajakan teman, sehingga perlu dibekali pengetahuan dan kesadaran yang kuat.
Ia menjelaskan, istilah NARKOBA merupakan singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika, dan BAhan Adiktif lainnya. Ketiga jenis zat ini memiliki efek berbahaya terhadap tubuh, pikiran, dan kehidupan sosial penggunanya.
“Narkoba bukan hanya menghancurkan kesehatan, tetapi juga masa depan dan cita-cita generasi muda,” ujar IPTU Karsidan di hadapan para siswa.
Lebih lanjut, IPTU Karsidan memaparkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan.
Sementara itu, Psikotropika adalah zat yang bekerja pada susunan saraf pusat sehingga menyebabkan perubahan pada perilaku dan aktivitas mental seseorang.






