Magelang, Bewaramedia – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang dan Unit Reskrim Polsek Mungkid berhasil meringkus seorang pria berinisial WW (32), warga Gelangan, Magelang Tengah, Kota Magelang.
WW ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan. Pelaku diketahui merampas gelang emas milik seorang ibu di sebuah jalan yang sepi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Rambeanak-Mungkid, Dusun Gamol, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Sementara korban adalah FL (35), seorang karyawan swasta, yang saat itu baru selesai menjemput adiknya dan sedang mengendarai sepeda motor.
Diterangkan, saat melintas di lokasi kejadian, korban FL dipepet oleh pelaku WW yang mengendarai sepeda motor Vario 125. Tiba-tiba, pelaku merampas gelang emas seberat 4 gram yang melingkar di tangan kanan korban.
“Pelaku mengambil secara paksa satu buah gelang emas yang dipakai korban hingga gelang tersebut putus. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri,” terang Kapolsek Mungkid, Iptu Julius Marlon saat konferensi pers, pada Kamis (27/11/2025).
Korban sempat berteriak minta tolong dan berusaha mengejar pelaku, namun karena kondisi sekitar lokasi yang sepi, pelaku berhasil melarikan diri dengan mudah.
Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Magelang dan Unit Reskrim Polsek Mungkid segera melakukan penyelidikan. Kurang dari sebulan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan WW di rumahnya di Magelang Tengah. Saat diinterogasi, WW pun mengakui perbuatannya.
“Saya membuntuti korban karena melihat ia (korban) memakai gelang emas. Setelah jalanan sepi, baru saya tarik paksa,” aku WW di hadapan petugas.
Mirisnya, pelaku WW diketahui merupakan seorang residivis kasus tindak pidana penganiayaan di Ambarawa pada tahun 2016.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan pakaian yang dikenakan pelaku,” lanjut Iptu Julius.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan dengan tuntutan hukum maksimal 9 tahun penjara. ***







