Komisi 4 DPRD Cimahi Dorong Wajib Belajar 13 Tahun dan Pembebasan Biaya Pendidikan Swasta

oleh -361 Dilihat

Cimahi, BewaraMedia – Komisi 4 DPRD Kota Cimahi yang membidangi Pendidikan tengah gencar mendorong beberapa terobosan signifikan untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan di Cimahi. Anggota Komisi 4, Iwan Setiawan, menyatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Wali Kota agar Wajib Belajar di Kota Cimahi ditingkatkan menjadi 13 tahun, yang artinya dimulai sejak jenjang PAUD.

Selain itu Komisi 4 juga fokus pada pemerataan akses bagi siswa tidak mampu yang bersekolah di swasta.

“Tahun kemarin kita baru bisa membebaskan siswa-siswi yang bersekolah di swasta dan tidak mampu dengan membayarkan SPP-nya dalam satu tahun,” jelas Iwan.

Untuk anggaran tahun depan (2026), Komisi 4 mendorong agar bantuan kepada siswa swasta tidak mampu ditingkatkan secara signifikan. Targetnya adalah pembebasan SPP, pembayaran Dana Sumbangan Pendidikan (DSP), dan pemberian seragam sekolah.

“Itu salah satu solusi bagaimana Komisi 4 ini hadir di saat masyarakatnya kesulitan,” tambahnya, menunjukkan komitmen dewan dalam meringankan beban biaya pendidikan.

Jurnalis: Pipih Fendy
Penulis/ Foto: Vidia

No More Posts Available.

No more pages to load.